Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sengketa Tanah Gang 6 Kompleks DPR Tuntas ! Warga Banjarmasin Diminta Utamakan Penyelesaian Masalah Melalui Musyawarah

Zulvan Rahmatan • Jumat, 17 Juli 2026 | 12:57 WIB
TUNTAS: Sekda Ichrom Miftezar menyerahkan Berita Acara penyelesaian sengketa tanah yang sebelumnya melibatkan warga Gang 6, Kompleks DPR Banjarmasin kepada pihak pelapor dan perwakilan terlapor.
TUNTAS: Sekda Ichrom Miftezar menyerahkan Berita Acara penyelesaian sengketa tanah yang sebelumnya melibatkan warga Gang 6, Kompleks DPR Banjarmasin kepada pihak pelapor dan perwakilan terlapor.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Komplek DPR, Gang 6, Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan berita acara penyelesaian sengketa kepada para pihak yang selama ini terlibat konflik. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mewakili Wali Kota Banjarmasin.

Mediator penyelesaian sengketa, Machli Riyadi, mengatakan konflik mengenai batas jalan umum berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah setelah proses mediasi yang berlangsung sekitar lima bulan.

Selama proses tersebut, tim mediator menggelar sedikitnya 10 kali pertemuan, menelaah berbagai dokumen pendukung, hingga melakukan pengukuran langsung di lapangan bersama ATR/BPN Banjarmasin dan PT Bangun Banua Kalsel pada 15 Juli 2026.

"Berita acara sudah diserahkan langsung oleh Pak Sekda kepada para pihak. Ini sekaligus menjadi implementasi Perda Mediasi di Kota Banjarmasin," ujar Machli, Jumat (17/7/2026), di sela syukuran dan silaturahmi warga Gang 6.

Machli berharap penyelesaian ini menjadi contoh bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa. Menurutnya, jalur musyawarah sebaiknya menjadi pilihan utama sebelum membawa sengketa ke pengadilan.

"Jangan terburu-buru menempuh jalur litigasi. Manfaatkan perangkat hukum nonlitigasi yang sudah disediakan pemerintah. Kita memiliki Perda Mediasi, rumah mediasi, dan tenaga mediator," katanya.

Ia menjelaskan, Kota Banjarmasin telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi. Regulasi tersebut disebut sebagai yang pertama di Indonesia karena mewajibkan upaya mediasi terlebih dahulu sebelum sengketa dibawa ke proses hukum.

"Perda ini mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah sebagai bentuk kearifan lokal," tambahnya.

Sementara itu, Sekda Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menilai keberhasilan mediasi tersebut menjadi bukti bahwa konflik panjang dapat diselesaikan tanpa harus berakhir di meja hijau.

Terlebih, sengketa tersebut telah berlangsung sekitar satu dekade dan melewati empat kali pergantian ketua RT.

"Alhamdulillah, setelah difasilitasi melalui mediasi, sengketa akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Semoga ini menjadi awal hubungan yang lebih harmonis sehingga masyarakat kembali hidup rukun dan damai," ujarnya.

Jalan Umum Tetap Empat Meter

Hasil pengukuran yang dilakukan di lapangan akhirnya disepakati kedua belah pihak. Lebar jalan umum, termasuk akses menuju rumah pelapor, dipastikan tetap empat meter sesuai hasil pengukuran ATR/BPN.

Namun demikian, masih terdapat persoalan lain terkait dokumen kepemilikan tanah antara salah satu pihak dengan PT Bangun Banua Kalsel. Persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan waktu maksimal tiga bulan kepada pihak yang bangunannya berada di atas badan jalan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Kami memberikan dua pilihan, membongkar sendiri atau difasilitasi Satpol PP. Sebaiknya dibongkar sendiri agar material yang masih bisa dimanfaatkan dapat dipilah," kata Machli.

Sengketa bermula dari laporan Pamiaty (73) yang mempersoalkan keberadaan warung milik Dinung (61) karena dinilai mempersempit akses jalan umum.

Menurut Pamiaty, berdasarkan hasil pengukuran BPN, lebar jalan seharusnya mencapai empat meter. Namun selama bertahun-tahun akses tersebut hanya tersisa sekitar satu meter.

"Sejak 2016 kami memperjuangkannya. Alhamdulillah hari ini akhirnya selesai," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pertanahan dan Properti PT Bangun Banua Kalsel, Muhammad Nurji, menegaskan seluruh pengukuran mengacu pada dokumen asli perusahaan dengan ukuran lahan 16 x 17 meter.

Sementara itu, Dinung mengaku masih memiliki pandangan berbeda mengenai luas tanah yang dibelinya sekitar tahun 1975. Meski menghormati hasil mediasi, ia berencana mengajukan permohonan kepada PT Bangun Banua Kalsel untuk memperoleh kepastian atas dokumen kepemilikan lahannya.

"Saya tetap akan mengajukan permohonan lagi karena dulu membeli tanah dari Bangun Banua," katanya.

Editor : Eddy Hardiyanto
Kompleks DPR banjarmasin Sengketa Tanah