RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah kembali menjadi sorotan. Sedikitnya 476 kepala daerah di Indonesia tercatat pernah tersangkut kasus korupsi. Kondisi ini dinilai tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang selama ini hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kewenangan kuat untuk memastikan tindak lanjut.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Regional Kalimantan, yang diikuti 110 pimpinan dan sekretaris DPRD kabupaten se-Kalimantan, di Banjarmasin, Kamis (16/7).
Forum ini menjadi wadah menyatukan langkah memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong revisi regulasi pengawasan. Ketua Umum Adkasi, Siswanto, menegaskan bahwa kelemahan pengawasan DPRD telah membuka celah bagi praktik korupsi kepala daerah.
“Selama ini pengawasan DPRD hanya sebatas rekomendasi tanpa taji, tanpa taring. Akibatnya, fungsi pengawasan menjadi lemah dan kepala daerah tidak diawasi secara intensif,” ujarnya.
Selain penguatan pengawasan, Adkasi juga mendesak revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Siswanto, sejak kewenangan pengelolaan pertambangan, perkebunan, dan kelautan dialihkan ke pemerintah pusat, kemampuan fiskal kabupaten semakin menurun. Hal ini berdampak langsung pada keterbatasan anggaran pembangunan di daerah.
Maka, Adkasi mengusulkan agar pemerintah daerah kembali diberi kewenangan mengelola sumber daya alam berskala kecil, seperti pertambangan rakyat, perkebunan dengan luasan tertentu, dan sebagian wilayah pesisir. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mempercepat pembangunan. “Hari ini undang-undang itu sudah berjalan dan berlaku 12 tahun. Dengan dinamika yang terjadi, menurut kami perlu ada perubahan,” katanya.
Selama ini sebutnya, pengawasan DPRD hanya pada pengawasan pemberian rekomendasi yang tanpa taji, tanpa taring. Sehingga menyebabkan fungsi pengawasan lemah. “Perlu ada revisi termasuk revisi dalam konteks pengawasan DPRD dan kelembagaan DPRD harus diperkuat supaya kepala daerah ada yang mengawasi secara intensif,” cetusnya.
Rakorwil yang dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, juga menghasilkan rekomendasi bersama. Para peserta menyepakati perlunya revisi regulasi untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif guna mencegah praktik korupsi. Rekomendasi tersebut akan dibawa sebagai masukan dalam pembahasan di tingkat nasional.
Editor : M Oscar Fraby