RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bersama BRIDA dan BAPPERIDA se-Kalsel di Aula BRIDA Provinsi Kalsel, Rabu (15/7/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem dan dihadiri Kepala BRIDA Kalsel, Thaufik Hidayat dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah. Serta, Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi dan perwakilan BRIDA/BAPPERIDA Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Dalam sambutan selamat datang, Thaufik Hidayat menegaskan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan aspek penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para inovator. Ia mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendorong pembentukan Sentra KI dan menyatakan komitmen BRIDA untuk terus bersinergi dalam mengembangkan ekosistem inovasi di daerah.
Sementara itu, Alex Cosmas Pinem menekankan KI memiliki manfaat yang besar bagi pembangunan daerah apabila dikelola secara baik dan berkelanjutan. "Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Dengan pengelolaan yang tepat melalui Sentra KI, hasil riset dan inovasi daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah," ujar Alex.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalsel bersama BRIDA dan BAPPERIDA se-Kalsel meneguhkan komitmen mempercepat pembentukan Sentra KI di setiap daerah. Kehadiran Sentra KI diharapkan menjadi pusat pengelolaan dan perlindungan hasil riset, inovasi, serta produk unggulan daerah, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperkuat daya saing daerah, dan mendorong terwujudnya ekosistem KI yang berkelanjutan di Kalsel.
Editor : Fauzan Ridhani