Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penyaluran Solar Bersubsidi Nelayan di Tabanioi Ditemukan Ketidaksesuaian Data

Norsalim Yahya • Rabu, 15 Juli 2026 | 12:43 WIB
DKPP Tala menggelar rapat koordinasi terkait distribusi solar nelayan. (DKPP Tala)
DKPP Tala menggelar rapat koordinasi terkait distribusi solar nelayan. (DKPP Tala)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Permasalahan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), masih menjadi perhatian.

Untuk mengurai persoalan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala melalui Tim Terpadu Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi terus melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan.

Tim menggelar rapat koordinasi di Aula DKPP Tala untuk memaparkan hasil klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Desa Tabanio.

Rapat tersebut digelar menyusul ditemukannya ketidaksesuaian data antara rekomendasi penyaluran solar bersubsidi dengan jumlah nelayan yang ada di Desa Tabanio.

Sebelumnya, Tim Terpadu juga telah melakukan kegiatan serupa di SPBUN Desa Kuala Tambangan yang berada di kecamatan yang sama.

Kepala DKPP Tala, Muhammad Kusri, menegaskan kegiatan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan.

"Dari hasil klarifikasi di Desa Tabanio ditemukan adanya ketidaksesuaian data antara rekomendasi yang diterbitkan dengan jumlah nelayan di desa tersebut. Secara administrasi, data penebusan dan rekomendasi memang sesuai. Namun, setelah dicocokkan antara data penebusan dari Pertamina, rekomendasi yang diterbitkan, dan penyaluran kepada nelayan, masih ditemukan ketidakcocokan," ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Kusri, hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait.

Ia menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan. Peran pemerintah daerah sebatas menerbitkan rekomendasi, melakukan pembinaan, pengawasan, serta klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan.

"Apabila ditemukan ketidakcocokan data secara administratif, kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Untuk sanksi administratif menjadi kewenangan PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan apabila diperlukan penindakan lebih lanjut menjadi ranah aparat penegak hukum," katanya.

Kusri menambahkan, hasil klarifikasi di SPBUN Desa Tabanio dan Desa Kuala Tambangan akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Sementara itu, pengelola SPBUN Tabanio, Nurul Tasiah, menyatakan siap melakukan pembenahan dalam sistem penyaluran solar bersubsidi.

Menurutnya, selama ini masyarakat yang masuk ke area SPBUN merupakan mereka yang memiliki kepentingan untuk mengambil BBM sesuai antrean. Ke depan, pihaknya akan memperbaiki sistem agar proses penyaluran lebih tertib.

"Sekarang juga sudah dibuat jadwal pengambilan supaya lebih tertib dan teratur," ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan jadwal tersebut diharapkan dapat memperlancar proses distribusi serta memudahkan nelayan memperoleh solar bersubsidi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, perwakilan nelayan Desa Tabanio, H Asikin, berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah dapat membawa perbaikan terhadap mekanisme distribusi BBM bersubsidi.

Ia menginginkan penyaluran solar bersubsidi ke depan semakin tepat sasaran, transparan, dan benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : M Oscar Fraby
BBM Tala dkpp