Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Disdukcapil HSU Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik bagi Penduduk Rentan, Program LAKATAN akan Dilaksanakan Secara Rutin

M Akbar Radar Banjarmasin • Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB
LAYANAN: Petugas Disdukcapil Kabupaten HSU melakukan perekaman KTP elektronik secara jemput bola kepada penduduk rentan melalui inovasi LAKATAN. (Foto: Pemkab HSU)
LAYANAN: Petugas Disdukcapil Kabupaten HSU melakukan perekaman KTP elektronik secara jemput bola kepada penduduk rentan melalui inovasi LAKATAN. (Foto: Pemkab HSU)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus memperluas layanan administrasi kependudukan melalui inovasi LAKATAN (Layanan Perekaman Data KTP Elektronik bagi Penduduk Rentan). Program jemput bola ini ditujukan bagi warga yang tidak dapat datang ke kantor pelayanan karena faktor usia, kondisi kesehatan, maupun keterbatasan fisik.

Pelaksanaan perdana layanan pada tahun ini telah dilakukan pada Sabtu (4/7/2026). Selanjutnya, pelayanan dijadwalkan akan rutin dilaksanakan untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten HSU tanpa terkecuali.

Kepala Disdukcapil HSU Tony Fitriady melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Agus mengatakan, inovasi LAKATAN merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak atas dokumen kependudukan tanpa terkendala kondisi fisik maupun mobilitas.

"Masih ada penduduk rentan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik karena lanjut usia, penyandang disabilitas, sakit menahun, maupun keterbatasan lainnya. Melalui LAKATAN, petugas datang langsung ke lokasi sehingga mereka tetap dapat memperoleh pelayanan," ujarnya Jumat (10/7/2026). 

Agus menjelaskan, masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau mengetahui adanya penduduk rentan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dapat melaporkannya melalui pemerintah desa, kelurahan, atau kecamatan.

Setelah data diterima dan diverifikasi, petugas Disdukcapil akan menjadwalkan pelayanan perekaman secara langsung di rumah atau lokasi perawatan menggunakan perangkat perekaman KTP elektronik.

Menurutnya, layanan jemput bola ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendukung tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan validitas data penduduk yang menjadi dasar berbagai program pemerintah.

"Data kependudukan yang akurat sangat penting untuk mendukung pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya," katanya.

Disdukcapil HSU juga mengajak pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, puskesmas, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan penduduk rentan yang belum memiliki KTP elektronik.

Melalui kolaborasi tersebut, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Inovasi LAKATAN menjadi bukti komitmen dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," lengkapnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#LAKATAN #perekaman KTP Elektronik #disdukcapil #dinas kependudukan dan catatan sipil #Pemkab HSU