RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Salah satu langkah yang ditempuh ialah melalui penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati HSU Bidang Ekonomi dan Keuangan, Husni Thamrin saat membuka Konsultasi Publik Penyusunan KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Amuntai dan Perkotaan Alabio, sekaligus Ekspos Kajian Kerusakan Lahan untuk Produksi Biomassa di Kecamatan Sungai Pandan dan Kecamatan Sungai Tabukan, di Gedung Agung Lantai II Amuntai.
Husni mengatakan penyusunan KLHS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut berfungsi memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Pembangunan tidak boleh mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. KLHS menjadi instrumen pencegahan agar prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar diterapkan sejak awal. Kita ingin memastikan generasi masa kini maupun mendatang tetap menikmati lingkungan yang sehat, aman, dan lestari," ujarnya saat membacakan sambutan Bupati HSU, Kamis baru ini.
Menurut Husni, Pemerintah Daerah berkomitmen menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan. Karena itu, KLHS dinilai memiliki peran strategis sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kerusakan lingkungan sejak tahap perencanaan.
Dalam forum tersebut, dua dokumen utama menjadi pembahasan, yakni KLHS RDTR Perkotaan Amuntai dan KLHS RDTR Perkotaan Alabio. Pemerintah daerah berharap konsultasi publik mampu menghasilkan berbagai masukan konstruktif melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Selain membahas tata ruang perkotaan, kegiatan juga mengulas hasil kajian kerusakan lahan untuk produksi biomassa di Kecamatan Sungai Pandan dan Kecamatan Sungai Tabukan.
Pemkab HSU menilai lahan merupakan sumber daya alam yang memiliki peran penting dalam menopang kehidupan masyarakat sekaligus ketahanan ekonomi daerah. Karena itu, upaya pemulihan dan pengelolaannya membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, akademisi, hingga sektor swasta.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyusun KLHS, Baharuddin dan Nopi Stiyati Prihatini, memaparkan materi teknis mengenai penyusunan dokumen KLHS RDTR serta hasil kajian kerusakan lahan untuk produksi biomassa. Hasil kajian itu diharapkan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Bumi Khuripan.
Editor : Fauzan Ridhani