RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin menegaskan bahwa pengurus partai politik maupun aparatur sipil negara (ASN/PNS) tetap memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
Namun, keduanya wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi, mengatakan hingga saat ini memang terdapat pengurus partai politik yang ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
Menurutnya, status sebagai pengurus partai tidak otomatis menggugurkan pencalonan, selama yang bersangkutan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Memang ada anggota atau pengurus partai politik yang mencalonkan diri. Aturannya, saat mendaftar sebagai bakal calon kepala desa mereka harus membuat surat pengunduran diri secara pribadi sebagai pengurus partai," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Rahmadi menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut harus diterima oleh pengurus partai dan menjadi salah satu dokumen yang disampaikan kepada panitia Pilkades sebagai persyaratan administrasi.
Namun, proses pengunduran diri itu belum berhenti sampai di sana. Apabila yang bersangkutan terpilih sebagai kepala desa, maka wajib menyerahkan surat keputusan dari pengurus partai tingkat kabupaten yang menyatakan dirinya telah resmi berhenti dari kepengurusan partai politik.
"Surat keputusan itu nantinya disampaikan kepada Dinas PMD sebagai salah satu syarat dalam proses penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa terpilih," jelasnya.
Selain pengurus partai politik, Rahmadi juga menerangkan ketentuan bagi aparatur sipil negara yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades.
Ia mengatakan, PNS tidak diwajibkan mengundurkan diri dari status kepegawaiannya, tetapi harus memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati Tapin.
"Untuk PNS cukup mendapatkan izin dari pembina kepegawaian. Mereka tidak harus mengundurkan diri sebagai PNS," katanya.
Meski demikian, apabila nantinya terpilih sebagai kepala desa, PNS tersebut akan dibebastugaskan dari jabatan ASN selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Langkah itu dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus memimpin pemerintahan desa tanpa merangkap pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Rahmadi menambahkan, mekanisme hak keuangan bagi PNS yang menjadi kepala desa juga telah diatur agar tidak terjadi penerimaan ganda.
"Kalau terpilih, dia tetap menerima gaji sebagai PNS, tetapi tidak menerima penghasilan sebagai kepala desa. Sebaliknya, dia memperoleh tunjangan sebagai kepala desa, sementara tunjangan PNS tidak diberikan. Pengaturannya memang supaya tidak terjadi pembayaran ganda," terangnya.
Menurut Rahmadi, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memastikan penyelenggaraan Pilkades berlangsung sesuai regulasi.
Ia berharap seluruh bakal calon memahami setiap persyaratan administrasi sehingga tidak menemui kendala pada tahapan penetapan calon maupun setelah dinyatakan terpilih sebagai kepala desa.
Editor : Arif Subekti