RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Kesemrawutan lalu lintas serta dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan depan Pasar Adaro, Kabupaten Balangan, segera ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menata kawasan tersebut menjadi kantong parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.
Langkah awal dilakukan dengan pengukuran area pada Rabu (8/7). Pengukuran ini menjadi dasar penetapan titik parkir resmi sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Balangan Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pengelolaan perparkiran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Musa Abdillah, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Rizky Rakhman, mengatakan kawasan depan Pasar Adaro memiliki arus kendaraan yang sangat padat, terutama setiap hari pasar pada Senin. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh pihak yang melakukan pengelolaan parkir tanpa izin.
"Pengukuran ini menjadi dasar penetapan lokasi parkir resmi. Nantinya pengelolaan memiliki dasar hukum yang jelas, tarif retribusi sesuai aturan daerah, sekaligus menutup celah praktik pungli di lapangan," ujar Rizky, Kamis (9/7).
Setelah proses pengukuran dan penataan selesai, seluruh operasional parkir di kawasan depan Pasar Adaro akan dikelola sepenuhnya oleh Dishub Balangan. Pengelolaan yang sebelumnya belum tertata akan beralih menjadi sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan penataan tersebut, seluruh retribusi parkir akan disetor langsung ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan lagi masuk ke pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Tak hanya meningkatkan penerimaan daerah, keberadaan kantong parkir resmi juga diharapkan mampu mengurai kemacetan, menata arus kendaraan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di Pasar Adaro.
Editor : Eddy Hardiyanto