Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

ASN Tanah Bumbu Dilarang Flexing dan Live Streaming Saat Bertugas

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:14 WIB
EDARAN: Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan surat edaran yang mengatur etika bermedia sosial bagi ASN dan non ASN, termasuk larangan live streaming saat jam kerja. (Foto: DiskominfoSP untuk Radar Banjarmasin)
EDARAN: Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan surat edaran yang mengatur etika bermedia sosial bagi ASN dan non ASN, termasuk larangan live streaming saat jam kerja. (Foto: DiskominfoSP untuk Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah larangan melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Surat Edaran Nomor 8/800.1.6.2/32/L/Diskominfosp/VII/2026 yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, itu diterbitkan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, ASN dan non ASN wajib mengutamakan pelaksanaan tugas kedinasan selama jam kerja dengan mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai budaya kerja.

Selain melarang live streaming untuk kepentingan pribadi, pemerintah daerah juga membatasi penggunaan media sosial pada jam kerja hanya untuk mendukung tugas kedinasan, publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, atau kegiatan lain yang mendapat penugasan maupun persetujuan pimpinan.

Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak mengunggah konten yang menampilkan gaya hidup berlebihan (flexing) dan kemewahan. 

"Juga perilaku konsumtif yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," kata Andi Rudi. 

ASN dan non ASN juga diminta menjaga etika bermedia sosial dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, maupun konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, inovasi pelayanan publik, serta publikasi keberhasilan program pemerintah.

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non ASN di lingkungan kerja masing-masing guna memastikan penerapan disiplin, etika bermedia sosial, dan budaya kerja BerAKHLAK.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan menjadi bahan evaluasi kedisiplinan dan pembinaan pegawai serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Arif Subekti
#asn #Tanah Bumbu #flexing #batulicin