Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kabar Baik, Biaya Pendidikan Dua Anak Yatim di Balangan Ditanggung Hingga Lulus Kuliah

M Dirga • Rabu, 8 Juli 2026 | 13:08 WIB
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial DKUKMTK Balangan, Slametno memberikan penjelasan terkait persyaratan klaim beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. (M Dirga/ Radar Banjarmasin)
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial DKUKMTK Balangan, Slametno memberikan penjelasan terkait persyaratan klaim beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. (M Dirga/ Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Anak yatim dari keluarga pekerja di Kabupaten Balangan kini memiliki kepastian untuk melanjutkan jenjang pendidikan. Melalui skema tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), biaya sekolah maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan ditanggung penuh hingga lulus perguruan tinggi.

Kebijakan yang diberlakukan per 1 Juli 2026 ini secara khusus menyasar para ahli waris yang kepala keluarganya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari jalur tanggungan pemerintah daerah. Skema penyalurannya dirancang menyesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir sang anak pada saat musibah terjadi.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno merincikan bahwa perhitungan jaminan pendidikan ini disesuaikan dengan titik awal anak tersebut berstatus yatim.

"Jika anak tersebut masih berada di bangku SMP saat orang tuanya meninggal, maka beasiswa akan diberikan mulai dari tingkat SMP hingga lulus perguruan tinggi," urai Slametno, Rabu (8/7).

Walau menanggung biaya pendidikan dalam jangka panjang, pencairan klaim beasiswa ini diikat oleh sejumlah syarat administrasi. Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, jaminan pendidikan anak dapat langsung diproses tanpa memperhitungkan batas masa aktif kepesertaan almarhum.

Namun, jika peserta meninggal dunia secara wajar atau akibat sakit, terdapat batas minimal kepesertaan selama tiga tahun sebelum ahli waris berhak mengajukan klaim pendidikan. Regulasi pencairan ini juga dipastikan tidak berlaku surut bagi kasus kematian yang terjadi sebelum 1 Juli.

Untuk mengeksekusi hak tersebut, para ahli waris diarahkan memproses pemberkasan langsung ke loket BPJS Ketenagakerjaan yang terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dipungut biaya administrasi.

Berkas yang wajib disertakan meliputi kartu BPJS almarhum, data kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, keterangan dari rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang disahkan oleh aparatur desa dan kecamatan.

Penerapan skema beasiswa ini diarahkan sebagai jaring pengaman sosial untuk memastikan tidak ada lagi anak di Balangan yang terpaksa putus sekolah akibat kehilangan tulang punggung keluarga.

Editor : M Oscar Fraby
#BPJS Keetenagakerjaan #Balangan #anak yatim