RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Intensitas pemadaman listrik yang kerap terjadi di Kabupaten Balangan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari PT PLN Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Paringin.
Pihaknya menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan pemadaman sepihak, melainkan imbas dari gangguan teknis pada pembangkit di sistem kelistrikan interkoneksi Kalimantan.
Manager PLN ULP Paringin, Muhammad Nofarin, membeberkan bahwa kestabilan pasokan di Balangan sangat bergantung pada kondisi jaringan lintas provinsi. Selama sistem kelistrikan utama dalam keadaan aman, wilayah Balangan dipastikan akan bebas dari pemadaman.
"PLN ULP Paringin merupakan bagian dari sistem interkoneksi Kalimantan. Kondisi pemadaman belakangan ini terjadi karena sedang ada gangguan teknis pada komponen pembangkit," jelas Arien, Rabu (8/7).
Akibat gangguan pada pembangkit, sistem secara otomatis harus melakukan manajemen beban yang dinamis, terbatas, dan terukur. Langkah penyesuaian arus ini terpaksa diambil untuk menjaga stabilitas dan keandalan sistem agar tidak berdampak pemadaman yang jauh lebih luas.
Dinamika pembagian beban di sistem utama inilah yang kerap membuat durasi pemadaman di lapangan kadang tidak sesuai dengan estimasi jadwal yang telah disebar ke masyarakat. Bahkan, tak jarang rencana pemadaman yang sudah diumumkan justru dibatalkan secara tiba-tiba.
"Karena sistemnya saling terhubung, apabila ada gangguan di interkoneksi, maka ULP akan mengikuti kondisi tersebut. Itulah yang menyebabkan waktu pemulihan terkadang meleset dari estimasi awal. Jika pemadaman akhirnya dibatalkan, itu adalah hal yang patut disyukuri karena berarti kondisi sistem kelistrikan sedang membaik secara temporer," bebernya.
Di luar masalah gangguan teknis pada sistem pembangkit tersebut, Arien juga memaparkan bahwa pemadaman secara umum terbagi dalam dua jenis. Pertama adalah pemadaman terencana untuk kebutuhan pemeliharaan, peningkatan kapasitas, hingga penyambungan jaringan baru yang selalu diumumkan sebelumnya kepada publik.
Sedangkan yang kedua adalah pemadaman darurat akibat gangguan mendadak di luar kendali PLN. Faktor pemicunya sangat beragam, mulai dari cuaca buruk, pohon tumbang, kecelakaan lalu lintas yang menabrak tiang, hingga insiden binatang peliharaan maupun liar seperti monyet yang menyentuh kabel jaringan listrik. Pada kondisi ini, sistem pengaman akan otomatis memutus aliran guna mencegah bahaya kebakaran.
Lantas, bagaimana dengan hak kompensasi pelanggan akibat rentetan pemadaman ini? Arien memastikan bahwa hak kompensasi tersebut telah diatur dan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan oleh Kementerian ESDM dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
"Sistem akan mengidentifikasi secara otomatis pelanggan yang memenuhi syarat kompensasi tanpa perlu repot mengajukan klaim. Pelanggan pascabayar akan mendapat pengurangan tagihan, sedangkan pengguna prabayar menerima bonus token. Namun, kompensasi ini tidak berlaku jika pemadaman diakibatkan kondisi darurat atau bencana alam," pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby