Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemadaman Listrik Bergilir di HST Masih Jadi Keluhan, PLN Sebut Pelanggan Berpeluang Dapat Kompensasi

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:34 WIB
KOMPENSASI: Pihak PLN ULP Barabai menyebut pelanggan terdampak pemadaman bergilir berpeluang dapat kompensasi.
KOMPENSASI: Pihak PLN ULP Barabai menyebut pelanggan terdampak pemadaman bergilir berpeluang dapat kompensasi.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI - Pemadaman listrik bergilir yang masih dikeluhkan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ternyata bukan disebabkan gangguan jaringan lokal. PLN memastikan persoalan itu merupakan dampak terganggunya sistem kelistrikan interkoneksi Kalimantan.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Barabai Kota, Syarwani, menjelaskan pemadaman bergilir terjadi di sejumlah wilayah yang terhubung dalam sistem interkoneksi Kalimantan, sehingga tidak hanya dirasakan masyarakat HST.

"Ini bukan cuma di HST, tetapi merupakan isu sistem kelistrikan Kalimantan. Wilayah yang terdampak adalah daerah yang tersambung dalam sistem interkoneksi," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, PLN ULP Barabai Kota hanya bertugas pada sektor distribusi. Ketika pasokan daya dari pembangkit berkurang, pihaknya menjalankan instruksi sistem pusat untuk melakukan pengurangan beban melalui pemadaman bergilir.

Penyebab gangguan tersebut sebelumnya telah diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama manajemen PLN.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Iwan Soelistijono, menjelaskan gangguan dipicu kerusakan mesin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Bangkanai, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Selain itu, beberapa pembangkit listrik swasta yang menjadi mitra PLN dalam sistem interkoneksi Kalimantan juga mengalami gangguan, sehingga pasokan daya belum dapat kembali normal.

PLN memperkirakan kondisi sistem kelistrikan baru akan pulih sepenuhnya pada akhir September 2026 setelah proses perbaikan pembangkit selesai dilakukan.

Pelanggan Berhak Mendapat Kompensasi

Di tengah pemadaman bergilir, pelanggan yang terdampak tetap berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarwani menjelaskan sistem PLN secara otomatis mencatat durasi pemadaman dan menghitung kelayakan kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara manual karena seluruh proses dilakukan otomatis melalui sistem.

Namun, pemberian kompensasi tetap bergantung pada hasil evaluasi PLN bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Evaluasi tersebut menentukan apakah gangguan dikategorikan sebagai force majeure atau tidak.

Apabila gangguan dinyatakan sebagai force majeure, seperti akibat bencana alam atau kondisi tertentu yang memenuhi ketentuan, kompensasi tidak diberikan.

Sebaliknya, jika tidak termasuk force majeure, pelanggan berhak menerima kompensasi sesuai lamanya pemadaman.

Besaran kompensasi dimulai dari 50 persen biaya beban atau rekening minimum untuk pemadaman hingga dua jam di atas standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Nilainya meningkat menjadi 75 persen untuk durasi lebih dari dua hingga empat jam, 100 persen untuk empat hingga delapan jam, 200 persen untuk delapan hingga 16 jam, 300 persen untuk 16 hingga 40 jam, dan maksimal 500 persen apabila pemadaman berlangsung lebih dari 40 jam.

Skema tersebut berlaku bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar. Pelanggan pascabayar menerima kompensasi berupa pengurangan tagihan bulan berikutnya, sedangkan pelanggan prabayar memperoleh tambahan token listrik yang dapat dicek melalui aplikasi PLN Mobile, layanan PLN 123, atau kantor PLN terdekat.

Meski demikian, kompensasi hanya berupa potongan tagihan atau tambahan token listrik. PLN tidak memberikan ganti rugi atas kerusakan peralatan elektronik maupun kerugian lain yang timbul akibat pemadaman.

Syarwani mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi mengenai jadwal pemadaman melalui kanal WhatsApp dan saluran resmi PLN agar memperoleh informasi terbaru.

Editor : Eddy Hardiyanto
#pemadaman listrik bergilir #kompensasi #pln #HST