Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bupati Tapin Apresiasi PT SKB Tuntaskan Pascatambang, Reklamasi Capai 100 Persen

Rasidi Fadli • Senin, 6 Juli 2026 | 18:52 WIB
 Pemerintah Kabupaten Tapin
Pemerintah Kabupaten Tapin

 

RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin mengapresiasi komitmen PT Sumber Kurnia Buana (SKB) yang berhasil menuntaskan seluruh kewajiban reklamasi dan program pascatambang hingga mencapai 100 persen. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa kegiatan pertambangan dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Apresiasi itu disampaikan Bupati Tapin H Yamani saat menutup secara resmi pelaksanaan program pascatambang PT SKB di kawasan Perkebunan Seraiwangi, Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Senin (6/7/2026).

Menurut H Yamani, selesainya seluruh rangkaian reklamasi dan pascatambang merupakan capaian yang patut diapresiasi. Sebab, perusahaan tidak hanya menuntaskan aktivitas produksi, tetapi juga memenuhi seluruh kewajiban terhadap pemulihan lingkungan dan aspek sosial masyarakat.

"Keberhasilan pelaksanaan pascatambang PT SKB menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan tidak semata berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta masa depan masyarakat di sekitar wilayah operasional," ujarnya.

 Pemerintah Kabupaten Tapin
Pemerintah Kabupaten Tapin

 

Ia mengatakan, laporan pelaksanaan pascatambang yang disampaikan secara tertib hingga dinyatakan tuntas pada Juni 2026 menjadi contoh baik bagi perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Tapin.

Bupati berharap konsep reklamasi yang dikembangkan PT SKB, terutama pemanfaatan lahan menjadi kawasan produktif bernilai ekonomi, dapat menjadi acuan bagi perusahaan lain dalam memenuhi kewajiban pascatambang secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Direktur PT SKB Mukhlas Sumartanto menjelaskan perusahaan mulai beroperasi pada 2002 berdasarkan IUP Nomor 691.K/20.01/DJP/2000 dan mengakhiri produksi pada 2021. Selama hampir dua dekade beroperasi, perusahaan menghasilkan sekitar 11,3 juta metrik ton batubara dari wilayah konsesi seluas 10.920 hektare.

Sejak 2008, kata Mukhlas, perusahaan telah melaksanakan reklamasi dan revegetasi secara bertahap hingga akhirnya seluruh target berhasil diselesaikan.

"Hari ini menjadi penanda bahwa kegiatan pertambangan PT SKB tidak berhenti pada proses produksi saja, tetapi dilanjutkan dengan tanggung jawab moral, sosial, dan pemulihan lingkungan secara nyata. Pelaksanaan reklamasi dan revegetasi telah mencapai 100 persen dengan total luas 1.045,83 hektare," katanya.

Selain memulihkan lahan bekas tambang, PT SKB juga menjalankan program pemberdayaan bagi mantan karyawan terdampak berakhirnya operasional perusahaan. Berbagai pelatihan keterampilan, mulai dari perbengkelan, menjahit hingga pengawas pratama, diberikan lengkap dengan bantuan peralatan usaha sebagai modal awal.

Penutupan program pascatambang tersebut sekaligus menandai berakhirnya seluruh tanggung jawab operasional PT SKB di Kabupaten Tapin setelah hampir 20 tahun berkontribusi pada sektor pertambangan di daerah tersebut.

Editor : Muhammad Rizky
#Pemkab Tapin #Kominfo Tapin