Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemkab Tabalong dan Pengelola SPBU Terapkan Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai Besok, Ini Masalahnya

Ibnu Dwi Wahyudi • Senin, 6 Juli 2026 | 15:57 WIB
DIKUMPULKAN : Para pemilik SPBU di Tabalong saat hadir di pertemuan membahas masalah panjangnya antrean BBM jenis pertalite. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/ Radar Banjarmasin)
DIKUMPULKAN : Para pemilik SPBU di Tabalong saat hadir di pertemuan membahas masalah panjangnya antrean BBM jenis pertalite. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/ Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Pemerintah Kabupaten Tabalong mengumpulkan seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kantor Setda Tabalong, Senin (6/7/2026).

Pertemuan mereka bertujuan mencari solusi masalah antrean panjang untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang selama ini terjadi di SPBU, karena adanya lonjakan harga Pertamax beberapa waktu lalu.

Selain itu, mereka juga membahas temuan lainnya, salah satunya terkait naiknya harga pertalite di tingkat pengecer sampai Rp15.000 perliter.

Dalam pertemuan, jajaran pengelola SPBU diminta menyepakati hasil rapat dengan menandatangani berkas berita acara hasil rapat yang berisi tujuh poin.

Pertama, dilakukannya pengawasan agar penyaluran BBM tetap tepat sasaran. 

Kedua, aktivitas penyaluran BBM bersubsidi perlu ditertibkan dan dibatasi terutama terhadap pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar, penggunaan kendaraan secara bergantian, maupun praktik pengisian yang berpotensi mengganggu hak masyarakat umum dalam memperoleh BBM.

Tiga, perlu dilakukan pengawasan intensif terhadap penyaluran BBM bersubsidi terhadap konsumen guna menghindari adanya indikasi pelangsir di seluruh SPBU di Kabupaten Tabalong. Untuk itu, Satuan Tugas/Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, Pertamina/Patra Niaga, dan pihak terkait lainnya agar segera melakukan pemantauan langsung di lapangan;

Empat, SPBU diminta untuk tidak melayani pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi, jeriken, atau wadah lain yang tidak sesuai ketentuan, kecuali untuk kebutuhan yang telah diatur dan mendapatkan rekomendasi/izin sesuai peraturan yang berlaku;

Lima, pengelola SPBU wajib meningkatkan ketertiban layanan, termasuk pengaturan jalur antrean, pemisahan kendaraan roda dua dan roda empat apabila diperlukan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan tertib, adil, dan transparan;

Enam, pemerintah daerah bersama pihak terkait akan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap kondisi stok, pola antrean, distribusi BBM, serta efektivitas pengawasan di masing-masing SPBU;

Tujuh, pengaturan jam mulai operasional pada jam 07.00 atau 08.00 Wita sampai dengan selesai terutama pada SPBU yang rawan antrean; dan

Delapan, pembatasan pembelian Pertalite diberlakukan sebagai langkah pengendalian layanan dan pencegahan pembelian berulang yang tidak wajar. Untuk sementara, pembelian Pertalite di SPBU diatur dengan batas maksimal kendaraan roda dua Rp70.000 per transaksi per hari, kendaraan roda empat Rp300.000 per transaksi per hari.

Sekretaris Daerah Tabalong, Hamida Munawarah mengajak semua SPBU dapat menerapkannya karena dampaknya menyentuh masyarakat. "Kasihan warga, mereka kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya. 

Riyanto, perwakilan dari pengelola SPBU di Tabalong membenarkan saat ini terjadi antrean panjang untuk mendapatkan pertalite di semua SPBU. 

Ia juga menyetujui adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebagai solusi menguarai antrean sesuai hasil kesepakatan. "Mulai besok diberlakukannya," ujarnya. 

Bahkan, dia juga senang hati diturunkannya anggota Satpol PP dan kepolisian untuk berjaga di SPBU supaya distribusi BBM dan pelayanan berjalan lancar. 

Editor : Sutrisno
#Tabalong #tanjung #BBM