RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Sengketa lahan antara warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KJW kembali mencuat. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (6/7/2026).
RDP berlangsung di ruang paripurna DPRD Tala dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, didampingi anggota komisi lainnya. Rapat turut dihadiri perwakilan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Dinas PUPRP, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Tanah Laut, Camat Kintap Sutarno, Kepala Desa Pandan Sari Yuli, pihak PT KJW, serta perwakilan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui kawasan permukiman yang ditempati ternyata masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW ketika mengikuti Program Nasional Agraria (Prona) untuk pengurusan sertifikat tanah.
Perwakilan warga Desa Pandan Sari, Syahril Haris, mengatakan sejumlah bidang tanah milik warga tidak dapat diterbitkan sertifikatnya karena berada di dalam kawasan HGU perusahaan.
"Kami tidak pernah mengetahui bahwa wilayah permukiman kami masuk ke dalam area HGU perusahaan. Kami baru mengetahui hal itu saat mengikuti Prona karena beberapa sertifikat tak bisa terbit. Setelah kami mencari tahu, ternyata sertifikat tidak bisa diterbitkan karena lahan tersebut diklaim berada di dalam kawasan HGU," ujarnya.
Menurut Syahril, masyarakat telah beberapa kali berupaya mencari solusi melalui pemerintah desa yang mencoba memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga warga akhirnya mendatangi langsung kantor grup PT KJW.
Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut masyarakat juga mempertanyakan masa berlaku HGU perusahaan dan mendapat penjelasan bahwa HGU diperkirakan masih berlaku hingga sekitar tahun 2035-2037.
"Kalau harus menunggu HGU berakhir, masyarakat masih harus menunggu sekitar sepuluh tahun lagi. Padahal sejak awal kami tidak pernah diberi informasi ataupun dilibatkan terkait keberadaan HGU di wilayah permukiman kami," katanya.
Syahril berharap persoalan tersebut mendapat perhatian seluruh pihak sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menjelaskan RDP membahas kawasan permukiman di RT 2 Desa Pandan Sari yang dihuni 42 kepala keluarga dan berada di dalam areal HGU PT KJW. Di kawasan tersebut juga terdapat fasilitas umum berupa lapangan sepak bola serta jalan akses masyarakat.
Selain permukiman warga, rapat juga membahas aset Desa Pandan Sari seluas 10 hektare yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 1992. Saat ini, lahan tersebut berada di dalam areal perkebunan PT KJW dan telah ditanami perusahaan.
"Hasil rapat hari ini, PT KJW akan berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk memastikan proses pelepasan lahan permukiman masyarakat dari kawasan HGU. Karena berkaitan dengan perizinan dan biaya pelepasan HGU, perusahaan memerlukan pembahasan lebih lanjut secara internal," kata Politisi Partai PAN ini.
Untuk aset desa seluas 10 hektare, lanjut Yoga, akan dilakukan pengecekan titik koordinat berdasarkan SHM yang dimiliki Desa Pandan Sari bersama BPN, pihak kecamatan, dan PT KJW guna memastikan posisi objek tanah.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut benar merupakan aset desa dan telah ditanami oleh perusahaan, maka penyelesaiannya akan dibahas melalui skema kerja sama pengelolaan antara PT KJW dan Pemerintah Desa Pandan Sari agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sebagai tindak lanjut, kami memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan langkah-langkah yang telah disepakati. Kami juga akan menjadwalkan RDP lanjutan pada Agustus 2026 setelah penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus),” tutupnya. (sal).
Editor : Sutrisno