Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jukir Liar Masih Berkeliaran ! Dishub Banjarmasin Siap Cabut Izin Pengelola Parkir Nakal

Endang Syarifuddin • Senin, 6 Juli 2026 | 13:13 WIB
SIRING NOL KILOMETER: Dinas Perhubungan Banjarmasin melakukan pengawasan ketat parkir liar di dalam kota.
SIRING NOL KILOMETER: Dinas Perhubungan Banjarmasin melakukan pengawasan ketat parkir liar di dalam kota.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Praktik parkir liar masih menjadi persoalan di sejumlah ruas jalan Kota Banjarmasin. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, keberadaan juru parkir (jukir) ilegal juga kerap disertai pungutan yang melebihi tarif resmi.

Salah seorang warga, Azmi, mengaku masih sering menemui jukir yang tiba-tiba muncul untuk meminta uang parkir, namun tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.

"Kalau parkir liar itu yang susahnya tiba-tiba bisa muncul langsung minta uang. Tapi kendaraan kita tidak diatur," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Menurut Azmi, keberadaan jukir resmi tetap diperlukan untuk membantu mengatur kendaraan dan memberikan rasa aman kepada pengguna jalan. Sebaliknya, praktik parkir liar justru merugikan masyarakat dan mencoreng pelayanan parkir di Kota Banjarmasin.

Ia juga mengaku beberapa kali diminta membayar tarif parkir yang lebih mahal dari ketentuan. Meski merasa keberatan, banyak pengguna jasa parkir memilih membayar agar tidak memicu perselisihan.

"Ada saja ketemu yang biaya parkirnya lebih mahal dari biasanya. Kadang bingung juga kalau tidak dikasih, jadi ya bayar saja," katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan di titik-titik yang rawan muncul parkir liar.

Menurutnya, praktik parkir liar memiliki pola yang sulit diprediksi karena jukir ilegal kerap berpindah-pindah lokasi. Karena itu, pengawasan dilakukan secara rutin, termasuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

"Pengawasan tetap kami lakukan. Begitu ada laporan atau ditemukan di lapangan, langsung kami tindak," ujarnya.

Slamet kembali mengingatkan bahwa tarif parkir resmi di Kota Banjarmasin telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2025. Tarif retribusi untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000.

Ia menegaskan tarif tersebut tidak menggunakan sistem progresif. Artinya, meskipun kendaraan diparkir seharian, pengguna tetap hanya dikenakan tarif sesuai ketentuan.

"Tarif retribusi parkir tidak berlaku progresif. Sekalipun seharian, tarifnya tetap begitu," tegasnya.

Dishub memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada pengelola maupun juru parkir yang terbukti melanggar aturan. Sanksi hingga pencabutan izin siap diberikan kepada pihak yang masih nekat melakukan pelanggaran.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan parkir liar atau pungutan parkir yang melebihi tarif resmi agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Dishub Banjarmasin #Parkir #Liar