RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru kembali menegaskan besaran tarif parkir resmi di tepi jalan umum. Langkah ini diambil menyusul masih maraknya keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi tersebut, Dishub berharap masyarakat mengetahui tarif resmi sekaligus berani menolak pungutan yang melebihi aturan.
Ketentuan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, meminta seluruh pengelola parkir mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, tidak boleh ada lagi penarikan tarif parkir yang tidak memiliki dasar hukum.
"Semua harus mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar parkir bisa menjadi pelayanan publik yang tertib, transparan, dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Banjarbaru, M. Aswin Rosadi, menjelaskan tarif parkir hari biasa meliputi sepeda Rp500, sepeda motor Rp2.000, roda tiga Rp2.500, mobil Rp3.000, kendaraan roda enam Rp4.000, dan roda delapan Rp7.000.
Selain tarif reguler, pemerintah juga menetapkan tarif insidentil yang hanya berlaku pada kegiatan tertentu atau saat terjadi lonjakan kendaraan, seperti pelaksanaan event atau keramaian.
Untuk tarif insidentil, sepeda dikenakan Rp500, roda dua Rp3.000, roda tiga Rp3.000, roda empat Rp5.000, dan roda enam Rp5.000.
"Aswin menegaskan tarif insidentil tidak boleh diterapkan setiap hari, melainkan hanya pada lokasi dan waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan."
Tak hanya soal tarif, Dishub juga mengingatkan masyarakat agar selalu meminta karcis parkir setelah melakukan pembayaran.
Menurut Aswin, sesuai Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, penyediaan karcis menjadi tanggung jawab pengelola parkir, bukan Dinas Perhubungan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu meminta karcis setiap selesai membayar parkir karena karcis merupakan bukti resmi pembayaran retribusi," katanya.
Dishub berharap masyarakat ikut mengawasi praktik perparkiran di lapangan. Dengan mengetahui tarif resmi dan hak sebagai pengguna jasa parkir, warga diharapkan dapat menolak apabila diminta membayar melebihi ketentuan yang berlaku.
Editor : Eddy Hardiyanto