RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) akhirnya buka suara terkait pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPRD Kalsel, Kamis (2/7), PLN menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjelaskan penyebab gangguan yang memicu terganggunya pasokan listrik.
General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, mengatakan gangguan yang terjadi bukan disebabkan oleh pembangkit milik PLN, melainkan berasal dari pembangkit listrik milik perusahaan swasta yang menjadi mitra penyedia pasokan.
Ia menjelaskan, gangguan tersebut masuk kategori forced outage, yakni kerusakan peralatan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak direncanakan. "Terdapat sekitar 11 pembangkit milik swasta, baik berkapasitas besar maupun kecil, yang mengalami gangguan secara bergantian. Bukan rusak secara bersamaan," terangnya.
Akibat kondisi tersebut, cadangan daya sistem kelistrikan di Kalsel termasuk Kalteng menjadi sangat terbatas.
Ia menjanjikan, sistem kelistrikan akan berada dalam status siaga dengan cadangan daya sekitar 52 megawatt (MW), mulai Jumat (3/7) hari ini. Kondisi tersebut akan dievaluasi dan diperbarui setiap dua pekan.
Meski demikian, Iwan menegaskan status siaga bukan berarti PLN akan melakukan pemadaman secara sengaja.
Status tersebut menunjukkan sistem masih beroperasi normal. Namun, dengan cadangan daya yang sangat tipis sehingga berpotensi terganggu apabila terjadi gangguan pembangkit lainnya. “Mudah-mudahan, kita berdoa saja tidak ada gangguan,” ucapnya.
Ia menambahkan, proses perbaikan seluruh pembangkit yang mengalami gangguan diperkirakan rampung pada akhir September 2026, sehingga sistem kelistrikan dapat kembali beroperasi secara normal.
Terkait kompensasi kepada pelanggan, Iwan menyebut PLN akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Dalam regulasi tersebut, batas maksimal pemadaman yang ditoleransi adalah enam kali dalam satu bulan atau total enam jam dalam satu bulan.
Apabila durasi pemadaman melebihi ketentuan tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi. Namun, pemberian kompensasi tetap menunggu hasil evaluasi bersama antara PLN dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk memastikan kondisi tersebut tidak termasuk kategori keadaan kahar (force majeure). Kompensasi tersebut hanya berlaku terhadap layanan kelistrikan sesuai regulasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Achmad Maulana, meminta agar PLN meningkatkan transparansi kepada masyarakat, terutama terkait jadwal pemadaman.
Pasalnya, jadwal pemadaman yang terjadi, tak ada informasi akurat yang langsung datang dari pihak PLN. Ia menekankan, informasi yang disampaikan diharapkan memuat hari, tanggal, jam, hingga wilayah terdampak secara rinci agar masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pelayanan publik dapat melakukan antisipasi.
Ia mengusulkan apabila pemadaman bergilir masih harus dilakukan hingga September, durasinya tidak lagi mencapai empat hingga enam jam seperti sekarang.
Sebagai alternatif, pemadaman diharapkan dipersingkat menjadi sekitar satu jam saja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan merata. Sehingga dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. “Saat ini ada ketidakadilan. Satu kawasan padamnya sering dan lama. Tapi di kawasan lain malah sebentar,” cecar Maulana.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief