RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan tidak hanya memunculkan keluhan masyarakat, tetapi juga pertanyaan mengenai hak pelanggan ketika pasokan listrik terhenti berjam-jam.
Apakah pelanggan hanya bisa menerima permintaan maaf, atau memiliki hak lain yang dijamin oleh peraturan?
Praktisi hukum sekaligus Direktur Borneo Law Firm, Dr Muhammad Pazri, menilai masyarakat perlu mengetahui bahwa hubungan antara PT PLN (Persero) dan pelanggan tidak hanya diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, tetapi juga dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelanggan memiliki hak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal sekaligus hak atas kompensasi apabila penyelenggara tidak memenuhi standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Masyarakat tidak boleh hanya mengetahui kewajibannya membayar tagihan listrik. Mereka juga perlu memahami hak-haknya sebagai konsumen ketika pelayanan yang diterima tidak sesuai standar," ujar Pazri.
Hak Pelanggan Dijamin Undang-Undang
Pazri menjelaskan, hak pelanggan memperoleh layanan kelistrikan telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam ketentuan tersebut, konsumen berhak memperoleh tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara.
Menurut Pazri, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa listrik merupakan bagian dari pelayanan publik yang memiliki standar kualitas tertentu. Karena itu, ketika standar tersebut tidak terpenuhi, masyarakat memiliki hak yang dilindungi hukum.
Ada Standar Gangguan Maksimal
Pengaturan yang lebih rinci kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa lama gangguan merupakan akumulasi waktu padam yang dialami pelanggan sejak PLN menerima informasi mengenai gangguan hingga listrik kembali menyala.
Regulasi ini juga mendefinisikan kompensasi sebagai penggantian berupa pengurangan tagihan listrik akibat realisasi tingkat mutu pelayanan yang melampaui batas yang ditetapkan.
Permen tersebut menetapkan indikator lama gangguan sebesar satu jam per bulan sebagai standar mutu pelayanan tenaga listrik.
Menteri ESDM juga dapat menetapkan standar berbeda dengan mempertimbangkan kondisi geografis maupun kondisi jaringan yang ada.
Artinya, ketika realisasi gangguan melampaui standar mutu pelayanan tersebut, pelanggan memiliki hak yang diatur dalam regulasi.
Pelanggan Berhak Mendapatkan Kompensasi Bertingkat
Salah satu perubahan penting dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 adalah pengaturan mengenai besaran kompensasi berdasarkan lamanya gangguan.
Dalam Pasal 6A disebutkan, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila lama gangguan melebihi standar mutu pelayanan.
Dalam aturan tersebut diatur besaran kompensasi diberikan secara bertingkat.
Pertama, 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila gangguan sampai dua jam di atas standar.
Kedua, 75 persen apabila gangguan lebih dari dua hingga empat jam.
Ketiga, 100 persen apabila gangguan lebih dari empat hingga delapan jam.
Keempat, 200 persen apabila gangguan lebih dari delapan hingga 16 jam.
Kelima, 300 persen apabila gangguan lebih dari 16 hingga 40 jam.
Tingkatan yang terakhir, 500 persen apabila gangguan berlangsung lebih dari 40 jam di atas standar mutu pelayanan.
Pazri menegaskan, ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa kompensasi bukanlah bentuk kemurahan hati penyelenggara, melainkan hak pelanggan yang telah diatur dalam regulasi.
"Kompensasi merupakan hak hukum konsumen, bukan kebijakan sukarela dari PLN. Ketika standar pelayanan tidak terpenuhi, hak tersebut harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Tidak Hanya Pengurangan Tagihan
Meski demikian, Pazri mengingatkan bahwa kompensasi administratif tidak selalu mencerminkan seluruh kerugian yang dialami masyarakat.
Menurutnya, pemadaman listrik yang berlangsung pada jam-jam produktif dapat menyebabkan pelaku usaha kehilangan pendapatan, hingga mengganggu aktivitas pelayanan publik.
“Bahkan muncul risiko kerusakan peralatan elektronik akibat lonjakan tegangan saat aliran listrik kembali normal,” bebernya
Karena itu, ia menilai kompensasi administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan tuntutan ganti rugi apabila terdapat kerugian yang lebih besar dan terbukti terjadi akibat kelalaian penyelenggara.
"Apabila kerugian masyarakat jauh melebihi nilai kompensasi tersebut, kompensasi administratif tidak menghapus hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti terdapat kelalaian," ujarnya.
Perlu Sosialisasi kepada Pelanggan
Pazri juga mendorong PLN lebih aktif menyosialisasikan hak-hak pelanggan, termasuk mekanisme pemberian kompensasi apabila standar mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Menurutnya, selama ini masyarakat lebih banyak mengetahui kewajiban membayar tagihan listrik tepat waktu, dibanding memahami hak yang dimiliki ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, ia berharap setiap gangguan kelistrikan disertai informasi yang terbuka mengenai penyebab gangguan, wilayah terdampak, estimasi waktu pemulihan, serta mekanisme kompensasi apabila pelanggan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan.
"Pelayanan publik yang baik bukan hanya memastikan listrik kembali menyala, tetapi juga memastikan masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen," pungkasnya.
Editor : Sutrisno