RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten HSU.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai potensi kerawanan. Mulai dari love scamming, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga aktivitas asing yang memerlukan pengawasan.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang digelar di Kantor Bakesbangpol HSU, Selasa (30/6/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bakesbangpol HSU, H Amberani dan dihadiri Ketua MUI HSU, KH Sa'id Masrawan. Serta, Ketua FKUB HSU, H Ilham, juga Kasat Intelkam Polres HSU, AKP Agus dan Perwakilan Kodim 1001, perwakilan Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), organisasi masyarakat, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Bakesbangpol HSU, Dr Harmiati mengatakan pengawasan terhadap orang asing perlu diperketat, karena seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, potensi persoalan juga ikut berkembang.
"Pengawasan orang asing menjadi perhatian bersama. Beberapa isu yang perlu diantisipasi di antaranya praktik love scamming, perkawinan antara WNI dan WNA yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, maupun dugaan perdagangan orang, hingga aktivitas warga negara asing yang melakukan penelitian atau peliputan jurnalistik," ujarnya.
Menurut Harmiati, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat Kepolisian dan instansi terkait. Informasi mengenai keberadaan WNA diperoleh dari Polda Kalsel.
Kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menambahkan pengawasan juga dilakukan terhadap WNA yang menikah dengan warga HSU. Sejumlah WNA yang tercatat menikahi warga SHU di antaranya berasa dari Korea Selatan, Turki, dan Australia.
"Namun, ada batasan kewenangan karena menyangkut privasi. Yang dapat dilakukan adalah memastikan legalitas izin tinggal mereka sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres HSU, AKP Agus menyampaikan Kepolisian juga memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing, termasuk terhadap WNA yang melakukan penelitian maupun kegiatan jurnalistik di wilayah HSU.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak warga negara asing yang berada di Indonesia secara sah.
Selain itu, informasi mengenai keberadaan WNA akan terus dimonitor sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Melalui forum ini kami berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga potensi konflik maupun persoalan yang melibatkan warga negara asing dapat dicegah sejak dini," harapnya.
Editor : Fauzan Ridhani