Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kabupaten HST Kekurangan 4.743 ASN, Belanja Pegawai Masih di Bawah 25 Persen

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Minggu, 28 Juni 2026 | 14:48 WIB
KEKURANGAN: Kabupaten HST masih kekurangan ASN, belanja pegawai baru 25 persen. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin).
KEKURANGAN: Kabupaten HST masih kekurangan ASN, belanja pegawai baru 25 persen. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin).

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai-Belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih berada di bawah batas maksimal dari alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Pada APBD Tahun Anggaran 2026, belanja pegawai HST tercatat sebesar Rp574,7 miliar atau 25,96 persen dari total belanja daerah.

Persentase tersebut masih berada di bawah ketentuan maksimal 30 persen sebagaimana amanat Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan fiskal.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKAD) HST, Oni Ramdoni, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan kemampuan fiskal daerah masih cukup baik dalam mengendalikan belanja pegawai.

"Belanja pegawai Kabupaten HST tahun 2026 sebesar Rp574,7 miliar atau 25,96 persen dari total belanja daerah. Angka ini masih berada di bawah batas maksimal 30 persen," ujar Oni, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, dengan komposisi belanja pegawai yang masih di bawah ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten HST masih memiliki ruang fiskal apabila pemerintah melakukan rekrutmen aparatur sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.

"Artinya, apabila diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, daerah masih memiliki ruang untuk melakukan rekrutmen pegawai sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Oni menegaskan, meski masih memiliki ruang, setiap kebijakan penambahan pegawai tetap harus memperhatikan kebutuhan riil organisasi, formasi yang ditetapkan pemerintah, serta kemampuan APBD agar tidak mengganggu belanja pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Ia menambahkan, pengendalian belanja pegawai menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan struktur APBD sehingga anggaran pembangunan, infrastruktur, pelayanan dasar, dan program prioritas daerah tetap dapat berjalan optimal.

Sebelumnya Bupati HST Samsul Rizal telah bertemu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Selasa (12/5/2026) lalu. Bupati memaparkan kondisi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah HST yang saat ini masih mengalami kekurangan cukup signifikan.

“Berdasarkan peta jabatan, kebutuhan keseluruhan formasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah mencapai 9.747 orang. Namun jumlah pegawai yang tersedia dalam penganggaran saat ini hanya sekitar 5.004 orang, sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 4.743 pegawai,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab HST juga memiliki tenaga paruh waktu sebanyak 980 orang yang masih memerlukan perhatian dalam pemenuhan status kepegawaiannya.

Bupati Samsul Rizal menambahkan, berdasarkan hasil penerimaan CPNS terbaru dan setelah dilakukan pembahasan bersama tim keuangan daerah, kemampuan anggaran Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat ini hanya mampu memenuhi sekitar 230 orang atau kurang dari 30 persen dari kebutuhan pegawai yang ada.

“Apabila tenaga paruh waktu dijadikan penuh waktu, maka kekurangan pegawai masih tersisa sekitar 3.763 orang. Karena itu kami berharap adanya perhatian dan dukungan dari Kementerian PANRB terkait pemenuhan kebutuhan ASN di daerah,” ungkapnya.

Editor : Arif Subekti
#di bawah batas maksimal #alokasi #asn #HST