RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menorehkan capaian positif di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkab HST Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan Bupati HST, Samsul Rizal dalam Rapat Paripurna DPRD HST, Kamis (25/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD HST, H Pahrijani dan Tajudin itu mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HST Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP dari BPK diterima setelah Pemerintah Daerah melakukan serangkaian koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan terhadap laporan keuangan.
"Hasil penyempurnaan itulah yang kemudian dituangkan ke dalam Raperda yang diajukan ke DPRD hari ini," ujar Bupati Samsul Rizal.
Dari sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah HST Tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,871 triliun lebih atau 91,00 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target, terealisasi sebesar Rp312,27 miliar lebih atau 118,74 persen.
Komponen PAD yang paling menonjol adalah Retribusi Daerah yang terealisasi 612,48 persen, jauh melampaui target. Sementara Pajak Daerah terealisasi 119,51 persen dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mencapai 100 persen dari target.
Dari sisi belanja, realisasi Belanja Daerah Tahun 2025 tercatat sebesar Rp2,02 triliun lebih atau 86,01 persen. Perbandingan antara realisasi pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp152,18 miliar lebih.
Namun, defisit itu tertutup oleh realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp366,47 miliar lebih yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sehingga, SiLPA akhir Tahun 2025 tercatat sebesar Rp154,05 miliar lebih.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Kabupaten HST per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp3,8 triliun lebih, dengan kewajiban sebesar Rp82,12 miliar lebih dan ekuitas dana sebesar Rp3,22 triliun lebih.
Bupati Samsul Rizal berharap proses penetapan Raperda ini dapat berjalan lancar dan segera mendapat persetujuan bersama.
"Saya mengingatkan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD menjadi prasyarat bagi proses pembahasan Perubahan APBD berikutnya," pungkasnya.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD HST. Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Erwin Jacky Silalahi menyatakan pada prinsipnya menyetujui Raperda yang disampaikan Bupati sekaligus mengucapkan selamat atas diraihnya opini WTP.
"Fraksi Gerindra mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten HST atas diterimanya WTP dari BPK. Mudah-mudahan inti pembangunannya adalah berpihak kepada masyarakat," ujar Erwin Jacky Silalahi.
Fraksi Partai Nasdem yang diketuai Yajid Fahmi turut menyampaikan pemandangan umum dengan nada yang lebih kritis. Fraksi Nasdem menegaskan akan mengawal pembahasan Raperda ini secara serius dan mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban tidak sekadar menjadi formalitas.
"Kami tidak akan pernah setuju jika laporan ini hanya dianggap sebagai formalitas tanpa adanya komitmen yang nyata dari pemerintah daerah untuk memperbaiki nasib rakyat HST," tegas juru bicara Fraksi Nasdem, Salhah.
Fraksi Nasdem juga mengingatkan agar semangat motto Barabai Menyala benar-benar tercermin dalam setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan, bukan sekadar slogan di spanduk.
Pada akhirnya, seluruh fraksi di DPRD HST menyatakan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten HST Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut.
Editor : Fauzan Ridhani