RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru memperkuat komitmennya dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif melalui Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disahkan dalam rapat paripurna pada 17 Juni 2026 lalu.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan swasta dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menyediakan kuota khusus bagi pekerja penyandang disabilitas.
Dalam aturan itu, perusahaan swasta yang beroperasi di Banjarbaru diwajibkan mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari total tenaga kerja yang dimiliki. Sementara BUMD wajib memenuhi kuota minimal 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Tak hanya mengatur kuota, perda tersebut juga menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama dalam dunia kerja sesuai kompetensi, persyaratan jabatan, serta jenis dan derajat kedisabilitasan yang dimiliki.
Sebagai bentuk pengawasan, perusahaan dan BUMD diwajibkan melaporkan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
Menariknya, aturan tersebut tidak sekadar bersifat imbauan. Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Sanksi diawali dengan peringatan tertulis dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Jika tetap tidak dipatuhi, peringatan dapat diberikan hingga tiga kali berturut-turut.
Apabila perusahaan masih tidak memenuhi kewajiban setelah tiga kali peringatan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha selama satu bulan.
Bahkan, jika pelanggaran terus berlanjut, perusahaan dapat dikenai pembatalan pendaftaran usaha, penutupan sementara tempat usaha, larangan operasional sesuai kewenangan pemerintah daerah, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait.
Selain itu, perda juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pelayanan, pendampingan, serta fasilitasi penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada peningkatan kompetensi tenaga kerja disabilitas. Dalam program pemagangan, penyelenggara diwajibkan menyesuaikan kebutuhan khusus peserta penyandang disabilitas agar proses pelatihan berjalan optimal.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) penyusunan perda, Emi Lasari, mengatakan regulasi tersebut saat ini masih dalam proses administrasi di bagian perundang-undangan Setdako Banjarbaru.
Menurut Emi, perda ini menandai perubahan cara pandang pemerintah terhadap penyandang disabilitas yang tidak lagi diposisikan sekadar sebagai penerima bantuan sosial.
“Baik kesetaraan untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, serta berkarier di dunia usaha maupun BUMD,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewajiban kuota tenaga kerja disabilitas yang dibarengi mekanisme pengawasan dan sanksi merupakan upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Yang jelas sekaligus memberikan kepastian akses kerja bagi penyandang disabilitas di daerah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby menyebut sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus pembangunan daerah melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun secara komprehensif untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, melindungi hak pekerja dan pemberi kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan kita, kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93 persen,” ungkap Lisa.
Pemkot Banjarbaru berkomitmen mempertahankan tren positif tersebut dengan memperluas penyerapan tenaga kerja lokal secara inklusif serta mendorong pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk menghadapi tantangan ekonomi digital.
Lisa menegaskan, kota yang maju harus didukung sumber daya manusia yang kompeten, kota yang adil harus menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi, dan kota yang sejahtera tercermin dari tersedianya pekerjaan yang layak bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Editor : Eddy Hardiyanto