Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bupati Sahrujani Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD HSU

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 23 Juni 2026 | 21:46 WIB
MOMEN: Bupati HSU, H Sahrujani menyerahkan draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD HSU, H Fadilah dalam rapat paripurna DPRD HSU, Senin (22/6/2026). (Foto: Pemkab HSU)
MOMEN: Bupati HSU, H Sahrujani menyerahkan draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD HSU, H Fadilah dalam rapat paripurna DPRD HSU, Senin (22/6/2026). (Foto: Pemkab HSU)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) strategis, Senin (22/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU.

Rapat dipimpin pimpinan DPRD HSU dan dihadiri Bupati HSU, H Sahrujani dan Sekretaris Daerah HSU, H Adi Lesmana, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat meliputi penjelasan Kepala Daerah terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, juga disampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam penyampaiannya, H Sahrujani mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.

“Melalui pembahasan ini diharapkan tercipta sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum untuk meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan dan pengelolaan limbah domestik yang berkelanjutan.

Menurut Sahrujani, keberadaan regulasi itu diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan pelayanan dasar di bidang sanitasi.

Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih baru serta harmonisasi peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan seluruh agenda pembahasan akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku hingga nantinya menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat HSU.

Editor : Fauzan Ridhani
#Sahrujani #Amuntai #Pemkab HSU #Kabupaten Hulu Sungai Utara #rapat paripurna