Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemko Banjarmasin Dikejar Deadline ! Pencairan DAK Sebesar Rp2,3 Miliar Untuk Sanitasi Terakhir Tanggal 22 Juli

Zulvan Rahmatan • Kamis, 18 Juni 2026 | 15:58 WIB
KELOLA DAK: Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata.
KELOLA DAK: Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin berpacu dengan waktu untuk mengamankan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap pertama dari pemerintah pusat. Tenggat waktu yang ditetapkan jatuh pada 22 Juli 2026.

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini menjadi sorotan. Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bergerak cepat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK fisik maupun non-fisik.

Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin. Pada tahun anggaran 2026, instansi tersebut memperoleh DAK bidang sanitasi senilai Rp2,3 miliar yang terhubung dengan program prioritas nasional.

Karena itu, seluruh proses administrasi pencairan tahap pertama harus dituntaskan sebelum batas waktu berakhir.

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, mengingatkan bahwa keterlambatan memenuhi persyaratan dapat berakibat fatal. Jika melewati tenggat 22 Juli 2026, dana dari pemerintah pusat berpotensi tidak dicairkan atau hangus.

Jika hal itu terjadi, proyek yang telah berjalan harus dibiayai menggunakan APBD Kota Banjarmasin.

“Hal ini sangat dihindari karena akan membebani postur APBD yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan daerah lainnya,” ujar Edy, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pencairan DAK bergantung pada besaran anggaran yang diterima daerah. Untuk DAK di bawah Rp1 miliar, pencairan dapat dilakukan sekaligus. Sedangkan anggaran di atas Rp1 miliar disalurkan secara bertahap, mulai dua hingga tiga tahap.

Pada pencairan tahap pertama, setiap SKPD wajib melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk DAK fisik, syarat utama berupa kontrak pekerjaan yang telah ditandatangani. Sementara DAK non-fisik mensyaratkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau laporan pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya.

Setelah dokumen diunggah ke sistem, berkas akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum dana dapat dicairkan.

Adapun pencairan tahap berikutnya hanya bisa dilakukan jika progres pekerjaan fisik telah mencapai minimal 50 persen dan telah direviu oleh Inspektorat.

Edy menambahkan, tidak semua daerah maupun perangkat daerah otomatis memperoleh DAK. Penetapan alokasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan kesesuaian program nasional dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Sekda Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyaluran DAK bersama BPKPAD. Beberapa SKPD yang menjadi fokus evaluasi di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DP3A, hingga Dinas PUPR.

“DAK fisik belum ada realisasi sama sekali di lapangan. Sedangkan DAK non-fisik berupa kegiatan sudah terealisasi di atas 50 persen,” ungkapnya.

Untuk mencegah keterlambatan dan proyek mangkrak, Pemko Banjarmasin juga memperketat sistem pengawasan. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap triwulan, kini pengawasan akan dilakukan setiap bulan guna memantau progres fisik maupun keuangan secara lebih intensif.

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi tepat waktu sehingga dana miliaran rupiah dari pusat dapat tersalurkan dan program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Pencairan DAK #deadline #pemko banjarmasin