RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Puluhan reklame yang diduga melanggar aturan segera ditertibkan Pemerintah Kota Banjarmasin. Setelah melalui tahapan peringatan, Satpol PP memastikan pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sedikitnya 40 titik reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani masuk dalam radar pengawasan. Dari jumlah tersebut, 10 titik menjadi prioritas untuk dieksekusi lebih dulu karena proses administrasinya hampir rampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan tahapan administrasi bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin sebelum pembongkaran dilakukan.
"Untuk tahap awal ada 10 titik yang menjadi prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk SP2 dan dalam waktu dekat akan diterbitkan SP3," ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Sejumlah lokasi yang masuk daftar prioritas antara lain berada di depan Rumah Makan Wong Solo kawasan Sabilal Muhtadin, sekitar Pos Pengawasan Satpol PP di Jalan Pangeran Antasari menuju Pegadaian, depan Kantor PUPR, serta beberapa titik lainnya di kawasan Jalan Antasari dan Jalan Jati.
Menurut Hendra, fokus penertiban saat ini menyasar reklame yang berdiri di median jalan. Sementara reklame jenis bando yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah sebagian besar telah ditertibkan.
"Yang menjadi fokus sekarang adalah reklame di median jalan. Masih ada beberapa titik yang harus segera ditangani," katanya.
Selain berdiri di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, sejumlah reklame juga diduga belum mengantongi izin. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, terdapat pula reklame yang tetap harus dibongkar karena tidak memenuhi persyaratan teknis maupun ketentuan tata ruang kota.
Satpol PP berharap para pemilik dapat membongkar sendiri bangunan reklamenya setelah menerima surat peringatan terakhir. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas.
"Kalau tidak dibongkar sendiri, tentu akan kami bongkar. Material hasil bongkaran bisa diambil pemilik, tetapi harus mengganti biaya jasa pembongkaran yang dikeluarkan pemerintah," tegasnya.
Jika seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal, pembongkaran reklame bermasalah tersebut akan mulai dilakukan pekan depan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kota. Namun ia mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
"Semua reklame yang melanggar harus ditertibkan, tidak peduli milik siapa," tegasnya.
Politikus PKS itu juga meminta aparat bertindak tegas agar penertiban memberikan efek jera. Selain itu, ia mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan guna meningkatkan transparansi serta memastikan penataan reklame berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menyediakan ruang promosi yang tertata, aman, dan estetis sehingga tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor : Eddy Hardiyanto