Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Melalui Reforma Agraria, Pemkab HST Dorong Kepastian Hak Tanah dan Kurangi Potensi Konflik

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Kamis, 18 Juni 2026 | 10:21 WIB
REFORMA AGRARIA: Pemkab HST dorong kepastian hak tanah untuk masyarakat. (Foto:Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
REFORMA AGRARIA: Pemkab HST dorong kepastian hak tanah untuk masyarakat. (Foto:Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terus mendorong pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya memperkuat kepastian hak atas tanah sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten HST Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Bapperida HST, Rabu (17/6/2026).

Reforma agraria merupakan program yang bertujuan menata penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Bupati HST, Samsul Rizal mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan membantu penyelesaian berbagai persoalan agraria.

“Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi potensi konflik, serta membuka akses ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.

Menurutnya, Kabupaten HST memiliki potensi sumber daya lahan yang cukup besar sehingga perlu dikelola secara baik agar mampu mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait juga didorong memperkuat koordinasi dalam penataan aset, penyelesaian konflik pertanahan serta peningkatan akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan yang produktif.

Selain memberikan kepastian hukum, pelaksanaan reforma agraria diharapkan dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Editor : Fauzan Ridhani
#potensi konflik #reforma agraria #hak atas tanah #Pemkab HST #Barabai