RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Angkutan logistik yang kerap kelebihan dimensi dan muatan masih menjadi pembahasan penting di kalangan pemerintah daerah, kepolisian, pelaku usaha, hingga akademisi.
Selain dinilai mempercepat kerusakan jalan, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Hal itu kembali menjadi sorotan dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Fakta Integritas Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) Kalsel 2027 yang digelar Pusat Studi Kepolisian (Puspol) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan persoalan kendaraan over dimension over loading bukanlah isu baru. Regulasi terkait penanganan ODOL bahkan telah diterbitkan sejak 2009, namun implementasinya dinilai belum berjalan optimal.
“Padahal, penegakan aturan ini penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil seminar nasional tersebut menjadi momentum evaluasi bagi kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, dalam memperkuat upaya penanganan ODOL.
Ia menilai pendekatan akademik sangat diperlukan karena mampu menghadirkan kajian yang komprehensif serta melibatkan berbagai disiplin ilmu dan pemangku kepentingan.
“Dengan keterlibatan seluruh stakeholder, diharapkan lahir regulasi dan solusi yang efektif agar tidak lagi terjadi ODOL,” katanya.
Ketua Pusat Studi Kepolisian (Puspol) ULM, Prof. Rahmida Erliyani menyebut Kalimantan Selatan memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu gerbang distribusi logistik menuju Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Karena itu, menurutnya, persoalan keselamatan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL harus menjadi perhatian bersama.
“Diperlukan sinergi seluruh stakeholder agar target nasional mewujudkan zero ODOL pada 2027 dapat tercapai,” ungkapnya.
“Kalau aturan dapat dijalankan dengan baik, iklim usaha akan semakin kondusif, umur jalan dan kendaraan menjadi lebih panjang, serta angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” pungkasnya.
Dalam seminar tersebut, sesi pertama menghadirkan narasumber Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., Prof. Dr. H. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Hermin Esti Setyowati, S.Sos., M.Si. Diskusi dipandu oleh Franky Butar Butar, S.H., M.Dev.Prac., LL.M., dosen Universitas Airlangga.
Sedangkan pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Iphan Fitrian Radam, S.T., M.T., IPU, H. Jahrian, S.E., dan Tony Damantoro, B.A.Sc., MPMM., M.Sc. Sesi ini dimoderatori Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum., dosen ULM.
Melalui forum tersebut, berbagai perspektif dari unsur kepolisian, akademisi, regulator transportasi, hingga pelaku usaha dihimpun untuk merumuskan langkah strategis dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada 2027.
Editor : Nurhidayat