RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Tiga desa di Kecamatan Daha Selatan, yakni Desa Samuda, Desa Tambangan, dan Desa Baruh Jaya, serta satu desa di Kecamatan Daha Utara, yaitu Desa Baruh Kambang, direncanakan akan dimekarkan.
Hingga saat ini, proses pemekaran desa tersebut terus berjalan dan memasuki tahapan lanjutan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPPA) Hulu Sungai Selatan (HSS), M. Taufiqurrahman, mengatakan usulan pemekaran desa tersebut saat ini masih berada pada tahap proses administratif.
"Minggu depan pada Selasa 23 Juni, kami didampingi Dinas PMD Provinsi akan berkonsultasi dan koordinasi ke Kemendagri, tepatnya ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, untuk menanyakan terkait tahapan administrasi, pendanaan, regulasi hukum, serta penetapan batas desa pemekaran," ujar Taufiq, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, proses pemekaran desa masih cukup panjang karena masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum pembentukan desa baru dapat direalisasikan.
"Masih panjang prosesnya, masih banyak tahapan yang harus dilakukan sampai nantinya bisa dilakukan pilkades," imbuhnya.
Ia mengatakan, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pada 2027 wilayah hasil pemekaran tersebut ditargetkan sudah berstatus desa persiapan.
Taufiq menambahkan, berdasarkan kondisi wilayah saat ini, skema pemekaran yang direncanakan minimal membentuk satu desa baru dari satu desa induk. Namun, jumlah desa hasil pemekaran masih dapat berkembang sesuai hasil kajian dan ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas satu desa akan dipecah jadi dua. Bila memungkinkan, tidak menutup kemungkinan satu desa dipecah menjadi beberapa desa," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS, Suriani menegaskan bahwa pemekaran desa bukan sekadar penambahan wilayah administrasi, melainkan upaya untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Pemekaran desa bukan sekadar penambahan wilayah administrasi, tetapi upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan pemekaran di wilayah Daha Selatan dan Daha Utara muncul dari kebutuhan masyarakat, terutama pada desa-desa yang memiliki jumlah penduduk cukup besar dan cakupan wilayah yang luas.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya mengawal seluruh proses agar berjalan sesuai regulasi sehingga tujuan utama pemekaran, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan, dapat tercapai.
"Kami ingin memastikan proses pemekaran berjalan tepat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten HSS berharap seluruh tahapan pemekaran dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pembentukan desa baru nantinya mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari sisi pelayanan publik maupun percepatan pembangunan di wilayah setempat.
Editor : M Oscar Fraby