RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Setiap tahun antara 50 hingga 100 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memasuki masa pensiun. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSS dalam menjaga ketersediaan tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud HSS, Ronaldy Prana Putra, mengatakan guru yang pensiun setiap tahun umumnya telah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
"Guru yang pensiun itu sekitar 50 sampai 100 orang setiap tahun, yang umumnya karena sudah memasuki usia pensiun," ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, kondisi ketersediaan guru di HSS memiliki karakteristik tersendiri. Jika dibandingkan dengan jumlah siswa secara keseluruhan, jumlah guru sebenarnya masih relatif mencukupi. Namun, kebutuhan guru di setiap sekolah tidak selalu dapat diukur hanya dari rasio jumlah siswa dan guru.
Pasalnya, terdapat sejumlah sekolah yang memiliki jumlah siswa relatif sedikit, tetapi tetap harus menyelenggarakan proses pembelajaran pada setiap tingkat kelas atau rombongan belajar. Selain itu, kondisi geografis dan jarak antarsekolah yang cukup jauh membuat penggabungan sekolah tidak selalu memungkinkan untuk dilakukan.
Akibatnya, kebutuhan guru pada masing-masing sekolah bisa berbeda-beda meskipun secara keseluruhan jumlah guru di daerah dinilai masih mencukupi.
"Ini yang masih terus kami carikan solusinya," kata Ronaldy.
Untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal, Disdikbud HSS sementara mengoptimalkan tenaga pendidik yang tersedia di sekolah-sekolah. Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan konsep sekolah rangkap sebagai salah satu alternatif pada wilayah tertentu yang memenuhi kriteria.
"Sementara kita berdayakan guru yang ada, sambil menyiapkan sekolah rangkap ke depan di HSS," ujarnya.
Di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih cukup tinggi, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan diri dengan kebijakan penataan pegawai non-ASN yang tengah dilaksanakan pemerintah. Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah daerah tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru.
Ronaldy menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2027 yang dihapus bukanlah tenaga honorer yang selama ini mengajar di sekolah, melainkan status kepegawaiannya sebagai tenaga honorer. Pemerintah pusat telah menyiapkan skema penataan melalui pengangkatan secara bertahap menjadi ASN, baik dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu hingga akhir 2026.
Meski demikian, upaya pemenuhan kebutuhan guru tetap menghadapi sejumlah kendala. Selain menyesuaikan kebutuhan di lapangan, pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan dalam mengusulkan formasi ASN baru.
Ronaldy mengungkapkan salah satu kendala tersebut berkaitan dengan kemampuan daerah dalam menjaga proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kendalanya ada beberapa, salah satunya keterbatasan formasi ASN untuk menghindari belanja pegawai lebih dari 30 persen," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah kebijakan penataan non-ASN diberlakukan, pemerintah daerah tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer. Karena itu, pemenuhan kebutuhan guru harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kebijakan penataan non-ASN yang berlaku saat ini membuat pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik tidak lagi dapat dilakukan melalui pengangkatan honorer baru," pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby