RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Hutan yang sedianya menjadi penyangga kehidupan, perlahan berganti lubang tambang, kebun monokultur, dan kawasan industri. Di saat tutupan pohon terus menyusut, warga justru semakin akrab dengan banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta cuaca ekstrem yang berulang hampir setiap tahun.
Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan mengungkap data yang menunjukkan kerusakan ekologis di Pulau Kalimantan telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Dalam periode 2015–2025, sekitar 33,59 persen bentang alam Kalimantan mengalami penghancuran ekosistem. Setiap tahun, pulau ini kehilangan rata-rata 412.790 hektare hutan tropis.
Di balik laju kehilangan hutan tersebut, terdapat ekspansi perizinan yang masif. Tercatat sedikitnya 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU), 1.717 izin pertambangan, dan 330 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di seluruh Kalimantan.
Menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, krisis ekologis yang terjadi saat ini tidak dapat dilepaskan dari tata kelola ruang yang dinilai terlalu berpihak pada investasi ekstraktif. “Krisis ekologis ini bukan semata persoalan alam. Ini berkaitan dengan tata kelola ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” ungkapnya, Jumat (12/6).
Berdasarkan data Global Forest Watch, Kalsel kehilangan sekitar 960 ribu hektare tutupan pohon sepanjang 2001–2025. Angka itu setara dengan hilangnya 34 persen tutupan pohon yang dimiliki Kalsel pada tahun 2000.
Kabupaten dengan kehilangan tutupan hutan terbesar adalah Kotabaru yang mencapai 340 ribu hektare, disusul Tanah Bumbu 180 ribu hektare, Banjar 84 ribu hektare, Tanah Laut 73 ribu hektare, dan Tabalong 71 ribu hektare.
Akibat kehilangan tutupan hutan tersebut, emisi karbon yang dilepaskan diperkirakan mencapai 600 megaton CO2e. Sementara sepanjang tahun 2025, hilangnya sekitar 2.200 hektare hutan alam memicu pelepasan sekitar 1,7 juta ton karbon dioksida ke atmosfer.
Data WALHI menempatkan Kalsel sebagai provinsi dengan tingkat deforestasi terbesar ke delapan di Indonesia. Rafiq mengungkapkan, tekanan terhadap lingkungan terjadi seiring besarnya penguasaan ruang oleh industri ekstraktif.
Ia membeberkan bahwa saat ini, sekitar 51,57 persen wilayah Kalimantan Selatan atau 1.927.586 hektare dari total luas provinsi 3.737.753 hektare telah dibebani izin usaha. Rinciannya terdiri atas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 645.612 hektare, PBPH seluas 722.895 hektare, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektare.
Secara keseluruhan, sedikitnya 353 perusahaan menguasai berbagai izin tersebut. Terdiri dari 22 perusahaan pemegang HGU, 113 perusahaan PBPH, dan 218 perusahaan pertambangan. “Artinya lebih dari separuh wilayah Kalsel telah dibebani izin industri ekstraktif. Kondisi ini bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mempersempit ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat,” paparnya.
Dampaknya terlihat pada meningkatnya kerentanan bencana. Sepanjang 2025, WALHI mencatat sedikitnya 276 kejadian bencana di Kalsel. Sebanyak 220 kejadian di antaranya merupakan kebakaran hutan dan lahan. Namun, banjir menjadi bencana dengan dampak paling luas.
Dalam satu tahun terjadi 44 kejadian banjir yang menyebabkan 452.453 warga terdampak dan mengungsi. Selain itu, dampaknya juga merendam sebanyak 94.763 rumah, sementara ratusan rumah lainnya mengalami kerusakan dengan kategori ringan hingga berat.
Bagi WALHI, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak lagi berhenti pada hilangnya hutan. Dampaknya pun telah menjalar ke sektor sosial, ekonomi, hingga ketahanan pangan masyarakat.
Selain memperbesar risiko bencana, ekspansi industri ekstraktif juga dinilai mempersempit lahan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, serta wilayah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. “Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalsel bukan hanya menghadapi krisis ekologis, tetapi juga ancaman krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” tekannya.
Melalui gerakan “Pulihkan Kalimantan”, WALHI bersama organisasi masyarakat sipil di empat provinsi Kalimantan mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin industri ekstraktif. “Hentikan penerbitan izin baru, serta memperkuat perlindungan wilayah kelola masyarakat. Bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, jangan segan untuk mencabut izinnya,” tegasnya.
Pihaknya juga mendorong pembentukan Komisi Kejahatan Lingkungan dan Agraria serta Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan, untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Pasalnya, tanpa pembenahan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan, siklus yang sama diperkirakan akan terus berulang. “Hutan kita akan tetap menyusut, bencana datang bergantian, dan ruang hidup masyarakat semakin terdesak, jika ini terus dibiarkan,” tekannya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief