RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menyiapkan proses lelang sejumlah aset daerah yang sudah tidak dimanfaatkan secara optimal. Tahun ini, sekitar 18 unit kendaraan dinas masuk dalam daftar usulan lelang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan jumlah aset yang dilelang setiap tahun bersifat dinamis karena bergantung pada kondisi barang serta usulan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurutnya, tidak semua aset yang diusulkan langsung dilelang. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek efisiensi pelaksanaan lelang, terutama jika jumlah barang yang tersedia masih sangat sedikit.
"Kalau kendaraan unitnya hanya satu atau dua, biasanya dipertimbangkan lagi supaya lelang lebih efisien. Jadi tergantung kondisi di lapangan," ujarnya, Senin (15/6/2026).
Selain kendaraan dinas roda dua dan roda empat, Pemko Banjarmasin juga mengusulkan lelang material bekas bongkaran bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis.
Material tersebut berasal dari sejumlah proyek pembongkaran milik Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), seperti kayu, papan, dan bahan bangunan lain yang masih layak dimanfaatkan.
Edy menjelaskan, seluruh proses lelang kini dilakukan secara elektronik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sistem ini menggantikan metode lelang manual yang sebelumnya digunakan.
"Sekarang semuanya sudah melalui lelang elektronik. Tidak ada lagi lelang manual," katanya.
Ia menambahkan, setiap aset yang akan dilelang harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi oleh KPKNL. Setelah pemeriksaan fisik dinyatakan sesuai, pelaksanaan lelang masih menunggu persetujuan resmi dari pihak KPKNL.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses lelang biasanya dilaksanakan di instansi asal barang yang diajukan.
Terkait kendaraan dinas, Edy menjelaskan bahwa aset yang diajukan untuk dilelang umumnya telah berusia minimal lima tahun. Namun usia kendaraan bukan satu-satunya indikator penilaian.
Kondisi fisik dan tingkat kelayakan kendaraan tetap menjadi pertimbangan utama sebelum aset diputuskan masuk dalam daftar lelang.
"Ada kendaraan yang usianya tujuh tahun tetapi kondisinya masih sangat baik sehingga belum perlu dilelang. Sebaliknya ada yang sudah lebih dari 10 tahun dan saat ini sedang dipersiapkan dokumennya oleh SKPD untuk diajukan lelang," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto