Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sekdako Banjarmasin Larang PNS dan PPPK Live Saat Jam Kerja ! Siap-Siap Dipanggil BKPSDM

Endang Syarifuddin • Minggu, 14 Juni 2026 | 12:17 WIB
BICARA: Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar.
BICARA: Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diingatkan agar tidak menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan siaran langsung atau live di media sosial saat menjalankan tugas pelayanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Ia meminta seluruh PNS dan PPPK memanfaatkan waktu kerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Seluruh jajaran PNS dan PPPK diminta memanfaatkan jam kerja sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat," ujar Tezar, sapaan akrabnya, Minggu (14/6/2026).

Meski hingga kini belum menerima laporan ataupun menemukan pegawai yang melakukan live media sosial saat bertugas, Tezar berharap aktivitas tersebut tidak terjadi di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Menurutnya, fokus dan profesionalisme pegawai harus tetap menjadi prioritas selama menjalankan tugas kedinasan.

"Saat jam kerja, fokus utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan membuat konten atau melakukan siaran langsung di media sosial," tegasnya.

Tezar menjelaskan, apabila ditemukan PNS atau PPPK yang melakukan live saat bertugas, yang bersangkutan akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin.

"Jika terbukti, tentu akan dipanggil dan diberikan teguran. Jam kerja harus digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat," katanya.

Ia menilai aktivitas siaran langsung berpotensi mengganggu konsentrasi pegawai sehingga dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik. Karena itu, masyarakat juga diminta ikut berperan dalam pengawasan.

"Apabila ada pegawai yang sedang memberikan pelayanan tetapi melakukan live di media sosial, silakan laporkan. Hal itu bisa mengurangi fokus dalam bekerja," ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pegawai yang melanggar disiplin, termasuk terkait pemanfaatan jam kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan kewajiban setiap pegawai untuk menaati jam kerja dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Aktivitas pribadi yang berlebihan selama jam dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Live #PNS dan PPPK #jam kerja #sekdako banjarmasin