RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mempatenkan nama brand atau merek dagang terhadap 100 Industri Kecil Menengah (IKM) lokal.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi pencatutan merek dagang yang dinilai kerap terjadi, terutama menyasar IKM yang sedang maju-majunya di Kota Seribu Sungai.
Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani mengungkapkan kasus ini tercatat sempat terjadi beberapa kali, sehingga pemerintah hadir memberi fasilitas pendampingan gratis.
Untuk itu, pihaknya memberi kesempatan ratusan IKM tersebut mendapatkan sertifikasi merek dagang, melalui sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang telah digelar belum lama ini.
“Kita ingin mengantisipasi potensi plagiarisme yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Termasuk melindungi hak kekayaan intelektual produk lokal,” ujarnya. Jumat (12/6/2026).
Dikatakannya, ratusan pelaku usaha antusias memanfaatkan kesempatan tersebut.
Bahkan, dari 150 pelaku usaha yang bersaing sebelumnya, jumlahnya terseleksi menjadi 100 IKM untuk memperoleh sertifikasi merek dagang.
Setelah mengikuti sosialisasi dari pemerintah, para pelaku usaha akan menerima sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum (Kemenhum) RI.
Program pendampingan ini telah rutin dilakukan sejak empat tahun terakhir, atau sejak 2022 dengan kouta 100 IKM pertahun.
Dedy menegaskan, prioritas fasilitas ini diberikan kepada pelaku IKM yang belum pernah mendapatkan di tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya juga bergantung pada keterbaruan peserta.
"Peserta yang sudah pernah, tentu tahu caranya. Pemeriksaan berkas juga ketat, termasuk logo dan nama untuk menyaring terduplikasi yang dilakukan oleh Kemenhum,” jelasnya.
Hingga hari ini, Disperdaging mencatat terdapat lebih dari 6.300 IKM yang ada di Kota Banjarmasin. Sedangkan, yang menembus verifikasi hanya 3.400 dan 367 yang masuk standar Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Untuk masuk standar SIINas, Dedy mengakui persyaratan yang diajukan cukup ketat. Wajib memiliki kelengkapan industri yang dikelola, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski demikian, ia mengimbau agar para pelaku usaha membuat merek dagang yang mudah diingat dan didorong unik serta dinilai familiar di kalangan konsumen.
Menurutnya, hal itu salah satu strategi agar brand lokal dapat tempat di hati masyarakat.
“Untuk keberlangsungan usaha, branding ini penting, apalagi soal pemilihan nama. Pilih yang mudah diingat dan semua orang langsung tahu,” tandasnya.
Editor : Arif Subekti