RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Sebanyak 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar kini memiliki peluang lebih besar mengakses pembiayaan perbankan setelah resmi mengantongi status badan hukum Perseroan Perorangan.
Legalitas tersebut menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie melalui Kepala Bidang Usaha Mikro, Rudy Mulyadi, mengatakan status badan hukum tersebut diperoleh para pelaku UMKM setelah mengikuti pendampingan pendaftaran yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama DKUMPP.
Menurut Rudy, salah satu keunggulan Perseroan Perorangan adalah adanya pemisahan yang jelas antara aset pribadi dan aset usaha. Kondisi tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih baik sekaligus mendorong pengelolaan usaha yang lebih profesional.
“SK Menteri Hukum yang diterima pelaku UMKM bukan sekadar dokumen administrasi. Legalitas ini membuka peluang lebih luas untuk mengakses pembiayaan, menjalin kerja sama usaha, hingga meningkatkan kepercayaan pasar,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Rudy menjelaskan, legalitas usaha kini menjadi salah satu syarat penting yang dipertimbangkan perbankan maupun lembaga pembiayaan dalam menyalurkan modal. Pelaku usaha yang berbadan hukum dinilai lebih kredibel dan memiliki tata kelola usaha yang lebih jelas.
Tak hanya mempermudah akses permodalan, status badan hukum juga meningkatkan posisi tawar UMKM saat ingin memperluas pasar, menjadi pemasok perusahaan, hingga mengikuti pengadaan barang dan jasa.
Ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang menganggap pengurusan badan hukum hanya diperlukan ketika usaha sudah berkembang besar. Padahal, legalitas justru menjadi fondasi penting untuk mempercepat pertumbuhan usaha sejak awal.
“Jangan menunggu usaha besar. Dengan legalitas yang kuat, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing,” katanya.
Perseroan Perorangan sendiri merupakan bentuk badan hukum yang dirancang khusus bagi UMKM. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) konvensional, pendiriannya dapat dilakukan oleh satu orang dengan proses yang lebih sederhana dan biaya yang relatif terjangkau.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, menegaskan legalitas usaha merupakan kunci penting agar UMKM mampu tumbuh lebih besar dan berkelanjutan.
Menurutnya, badan hukum tidak hanya memperbesar peluang memperoleh pembiayaan, tetapi juga memberikan identitas usaha yang terpisah dari pemiliknya sehingga perlindungan hukum menjadi lebih jelas.
“Legalitas bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari strategi pengembangan usaha agar UMKM tumbuh lebih kuat, profesional, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Meidy berharap semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan kemudahan layanan legalitas yang tersedia. Dengan bertambahnya jumlah usaha berbadan hukum, daya saing UMKM daerah diharapkan semakin kuat menghadapi persaingan ekonomi yang terus berkembang.
Editor : Eddy Hardiyanto