Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Masjid Tua di HSS Segera Kantongi Status Cagar Budaya

M Padil Ihsan • Rabu, 10 Juni 2026 | 14:55 WIB
KAJIAN: Tim Ahli Cagar Budaya HSS saat lakukan kajian ke ODCB HSS. (Foto: TACB HSS untuk Radar Banjarmasin) 
KAJIAN: Tim Ahli Cagar Budaya HSS saat lakukan kajian ke ODCB HSS. (Foto: TACB HSS untuk Radar Banjarmasin) 

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Sebanyak empat bangunan bersejarah yang berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memasuki tahap sidang penetapan Cagar Budaya pada Rabu (10/6/2026) bertempat di Aula Hotel Qianna In Kandangan. Empat tempat tersebut di antaranya Rumah Perjuangan Desa Durian Rabung, Masjid Besar Al-Mujahidin Desa Padang Batung, Masjid Su'ada Desa Wasah Hilir, dan Rumah Adat Cacak Burung Desa Tibung Raya. 

Sebelumnya, empat ODCB tersebut memang awalnya dianggap sebagai Cagar Budaya namun setelah adanya pembaharuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang kemudian didukung dan diperbarui secara teknis pelaksanaannya oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, statusnya berubah menjadi ODCB karena belum lengkapnya berkas administrasi yang menguatkan. 

Oleh sebab itu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) HSS melakukan kajian kelayakan terhadap empat ODCB tersebut. 

"Untuk memperkuat status empat ODCB ini menjadi Cagar Budaya, kami lakukanlah kajian dan sidang penetapan ini, yang akhirnya akan kami rekomendasikan kepada Bupati untuk ditetapkan secara resmi dan di SK kan," jelas Rendra salah satu Anggota TACB HSS kepada media ini. 

Rendra menjelaskan dalam aturan perundang-undangan yang baru ini, untuk penetapan Cagar Budaya oleh pusat harus melalui tahapan penetapan mulai dari lingkup Kabupaten terlebih dahulu. 

"Jadi kalau dulunya Cagar Budaya ditetapkan langsung oleh pusat, sekarang harus melalui penetapan lingkup Kabupaten dulu, baru usul penetapan di Provinsi, setelah di Provinsi baru bisa ke Penetapan oleh pusat. Jadi ini kami perdana menyidangkan di Kabupaten," tambahnya. 

Rendra menegaskan bahwa surat rekomendasi penetapan Cagar Budaya ini paling lambat dalam waktu seminggu sudah akan diajukan ke Bupati. 

"Dalam waktu seminggu ini, surat rekomendasi penetapan Cagar Budaya akan segera kami ajukan ke Bupati," tegas Rendra. 

Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSS, Kasrudin, mengatakan setelah melalui proses diskusi dalam persidangan, secara persyaratan, keempat ODCB tersebut dinyatakan memenuhi syarat. 

"Dari segi penilaian dari sudut keunikan, ke khasan, bentuk bangunan, tulisan sejarah, tahun pendirian dan lainnya, keempat ODCB ini memenuhi syarat dan bisa ditetapkan sebagai Cagar Budaya," pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
#cagar budaya #Kalsel #HSS