BANJARMASIN – Di tengah sorotan nasional mengenai penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat penyesuaian kebijakan fiskal daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan tidak mengalami kendala serupa.
Pemko Banjarmasin menyatakan, seluruh PPPK yang lolos seleksi telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) BKPSDM Kota Banjarmasin, Tinton Aditya Ramadhan, memastikan tidak ada PPPK yang tertunda pengangkatannya. “Alhamdulillah diangkat semua PPPK-nya,” ujarnya, Selasa (9/6).
Sebanyak 407 PPPK yang mengikuti orientasi beberapa waktu lalu merupakan formasi terbaru hasil seleksi tahun anggaran 2024 dan resmi diangkat pada 2025. Tinton menegaskan, Banjarmasin tidak terdampak penyesuaian fiskal yang belakangan menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah.
Selain pengangkatan PPPK, Pemko Banjarmasin juga telah menyelesaikan status tenaga non-ASN. Honorer kini digantikan melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). “Sudah tidak ada honorer. Sudah berganti jadi PJLP untuk penyelesaian non-ASN,” jelasnya.
PJLP berbeda dengan PPPK paruh waktu. Skema ini menggunakan sistem kontrak melalui masing-masing SKPD dengan mekanisme pengadaan jasa, sehingga tidak lagi dikelola BKPSDM. Tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau belum terakomodasi dalam formasi PPPK dialihkan ke PJLP.
Meski pengangkatan PPPK berjalan lancar, Pemko Banjarmasin tetap menghadapi tantangan fiskal. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mencatat porsi belanja pegawai masih berada di angka 34 persen dari APBD, sementara pemerintah pusat mengarahkan agar maksimal hanya 30 persen pada 2027.
Sisi lain, Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, menyebut selisih 4 persen itu setara dengan efisiensi anggaran sekitar Rp60–90 miliar. “Pilihannya ada optimalisasi PAD atau penyesuaian belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ujarnya.
Strategi lain adalah memanfaatkan faktor alami organisasi. Pada 2027, sekitar 200 ASN diperkirakan pensiun. Formasi kosong tidak akan diisi seluruhnya, bahkan bisa hanya separuh, sambil menunggu kebijakan pusat terkait PPPK paruh waktu.
Jika skema PPPK paruh waktu diterapkan, beban anggaran daerah bisa lebih ringan karena pembiayaannya masuk kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Meski demikian, Pemko Banjarmasin tetap berharap ada penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat. Pasalnya, hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi tantangan serupa dalam menekan belanja pegawai agar tidak menggerus ruang fiskal untuk program prioritas. (van/mof)
Editor : Muhammad Rizky