MARTAPURA – Kerusakan jalan di Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, kembali mencuat. Tidak hanya rutin terendam banjir rob, ruas jalan pesisir ini juga diduga mengalami percepatan kerusakan akibat kendaraan angkutan barang bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Camat Aluh-Aluh, Aditya Yudi Dharma, menegaskan kondisi jalan di wilayahnya menghadapi tekanan ganda. “Kesadaran masyarakat dan pengemudi perlu terus ditingkatkan agar tidak membawa muatan berlebih yang dapat mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Senin (8/6).
Berdasarkan data, kapasitas sejumlah ruas jalan di Aluh-Aluh hanya 6–8 ton. Namun truk yang melintas kerap membawa muatan 7 hingga 10 ton, ditambah berat kendaraan sekitar 4,5 ton. Beban ini jauh melampaui kemampuan konstruksi jalan. Muatan yang diangkut antara lain tali tambang, oli bekas, hingga besi kapal.
Akibatnya, kerusakan terlihat di berbagai titik, terutama di ruas Desa Bunipah, di mana badan jalan mengalami penurunan hingga amblas. Kondisi diperparah oleh banjir rob bulanan yang menggenangi jalan dan mempercepat penurunan kualitas konstruksi.
Untuk menekan kerusakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi larangan ODOL di depan Kantor Polsek Aluh-Aluh. Edukasi ini ditujukan kepada pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang agar memahami dampak muatan berlebih terhadap keselamatan lalu lintas dan ketahanan jalan. “Jalan ini merupakan urat nadi aktivitas warga. Menjaga kendaraan tetap sesuai kapasitas jalan menjadi tanggung jawab bersama agar kerusakan tidak terus berulang,” kata Aditya.
Sisi lain, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar juga menyoroti kerusakan berulang di ruas Jalan Inpres Aluh-Aluh. Ketua Komisi III, Abdul Razak, menyebut perbaikan darurat yang dilakukan pemerintah daerah tidak akan bertahan lama jika truk bermuatan berlebih masih bebas melintas.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus mengalokasikan anggaran, untuk perbaikan jalan apabila kendaraan yang melintas masih membawa muatan melebihi kapasitas. Pola seperti itu hanya akan membuat umur layanan jalan semakin pendek dan anggaran pemeliharaan terus membengkak dari tahun ke tahun. “Jangan sampai setiap tahun kita menganggarkan perbaikan, setelah diperbaiki rusak lagi karena kendaraan overload. Akhirnya umur jalan menjadi pendek,” tekannya.
Ia meminta Dishub melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan berat. Selain pemasangan rambu, pemerintah daerah bersama instansi terkait kini mulai melakukan pendekatan langsung kepada pemilik armada. “Mereka sudah dikumpulkan dan diberikan pemahaman agar sama-sama menjaga kondisi jalan,” tambahnya.
DPRD menilai perbaikan fisik jalan hanya akan menjadi solusi sementara apabila penyebab utama kerusakan tidak ditangani. Kepatuhan terhadap batas tonase dan pengawasan konsisten menjadi faktor penting untuk menekan kerusakan berulang. “Karena itu, kepatuhan terhadap aturan ODOL harus ditegakkan. Jalan ini digunakan masyarakat setiap hari, sehingga perlu dijaga bersama,” tegasnya.
Editor : Muhammad Rizky