Pemkab Tala Kebut Penetapan Batas Desa, Berpotensi Jadi Syarat Pencairan Dana Desa
Norsalim Yahya• Senin, 8 Juni 2026 | 15:55 WIB
DIMULAI: Rapat Koordinasi Batas Desa Antar Kecamatan. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) mulai membahas penetapan batas desa yang berbatasan antar kecamatan.
Proses tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Batas Desa Antar Kecamatan yang digelar di Gedung Rakat Manuntung, Hutan Jati, Pelaihari, Senin (8/6/2026).
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tala, Febri Novarian, mengatakan tahapan ini merupakan lanjutan dari proses penetapan batas desa dalam satu kecamatan yang sebelumnya telah dilakukan.
Menurut Febri, pembahasan kali ini difokuskan pada desa-desa yang berbatasan dengan wilayah kecamatan lain.
Pada hari pertama, pembahasan melibatkan desa-desa di wilayah Kecamatan Pelaihari, Bajuin, dan Takisung. Sementara kecamatan lainnya akan dibahas pada hari berikutnya.."Ini merupakan tahapan batas desa antar kecamatan. Sebelumnya kami sudah melaksanakan kesepakatan batas desa dalam masing-masing kecamatan, sekarang masuk pada desa yang berbatasan dengan kecamatan lain," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan Dinas PMD dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala.
Kolaborasi dilakukan karena penetapan batas kecamatan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui bagian tata pemerintahan, sedangkan batas desa menjadi bagian dari tugas pembinaan pemerintahan desa.
Dalam proses pembahasan, pemerintah daerah mendorong setiap desa mencapai kesepakatan terkait batas wilayahnya. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, hasil pembahasan tetap akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut.
"Kalau tidak sepakat, akan dibuat berita acara sepakat untuk tidak sepakat. Dokumen itu nantinya menjadi bahan laporan kepada pimpinan," kata Febri.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila dalam waktu enam bulan belum tercapai kesepakatan antar desa mengenai batas wilayah, maka penetapannya dapat dilakukan oleh bupati.
"Bupati nantinya menetapkan berdasarkan data-data yang ada. Kami tidak bisa memaksa desa untuk sepakat, tetapi seluruh proses dan perbedaan pendapat harus didokumentasikan," jelasnya.
Selain memberikan kepastian administrasi wilayah, penyelesaian batas desa juga dinilai penting karena berpotensi berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, batas desa disebut dapat menjadi salah satu syarat dalam penyaluran dana desa di masa mendatang.
Karena itu, Pemkab Tala menargetkan penyelesaian penetapan batas desa di seluruh wilayahnya pada tahun ini. Saat ini terdapat 130 desa di Kabupaten Tanah Laut yang menjadi sasaran penyelesaian batas wilayah.
"Kami mempersiapkan lebih awal. Kalau nantinya memang menjadi syarat penerimaan dana desa, daerah tidak lagi terkendala karena batas desa sudah selesai ditetapkan," pungkasnya.