RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar membuka peluang pemanfaatan bangunan eks puskesmas oleh instansi pemerintah maupun pihak lain yang membutuhkan.
Langkah tersebut dilakukan agar aset daerah yang sudah tidak difungsikan sebagai layanan kesehatan tetap bermanfaat bagi masyarakat dan tidak terbengkalai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dr Noripansyah, mengatakan sejumlah bangunan puskesmas lama kini berstatus aset daerah setelah pelayanan kesehatan dipindahkan ke gedung baru yang lebih representatif.
Menurutnya, pemanfaatan kembali bangunan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (5/6/2026) kemarin
.
“Karena ada beberapa puskesmas baru yang sudah beroperasi, tentu bangunan puskesmas lama masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Noripansyah menyebut beberapa aset yang saat ini sudah tidak digunakan sebagai puskesmas aktif berada di wilayah Kertak Hanyar, Sungai Tabuk I, Martapura Barat, Karang Intan II, dan Pengaron.
Sebagian bangunan bahkan sudah dimanfaatkan sementara oleh instansi lain. Eks Puskesmas Kertak Hanyar, misalnya, digunakan untuk kegiatan belajar mengajar karena bangunan sekolah setempat sedang direhabilitasi.
Sementara itu, eks Puskesmas Sungai Tabuk I dipakai pemerintah desa untuk menunjang pelayanan masyarakat dan kegiatan administrasi desa.
Adapun eks Puskesmas Martapura Barat saat ini sedang disiapkan untuk digunakan oleh Koramil dan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui mekanisme pinjam pakai.
Dinkes Banjar, kata Noripansyah, tidak keberatan apabila ada instansi lain yang ingin memanfaatkan aset tersebut selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ingin dipakai oleh instansi lain, kami juga bersedia karena tentu akan lebih bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Selain menjaga aset tetap produktif, pemanfaatan bangunan eks puskesmas juga dinilai dapat membantu efisiensi anggaran daerah.
Sebab, dengan begitu, pemerintah tidak lagi menanggung seluruh biaya operasional bangunan yang kosong.
Menurut Noripansyah, apabila aset dibiarkan tidak terpakai, pemerintah tetap harus mengeluarkan biaya pemeliharaan rutin, mulai dari listrik, air hingga perawatan bangunan.
Karena itu, sistem pinjam pakai dinilai menjadi solusi agar aset tetap terawat sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang penting aset daerah tersebut tetap terawat dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Dinkes Banjar juga menerima berbagai masukan terkait pembangunan fasilitas kesehatan, termasuk pembangunan puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), serta progres pembangunan Rumah Sakit Tipe D melalui skema tahun jamak (multi years).
Salah satu proyek yang turut dibahas adalah pengembangan Rumah Sakit Tipe D di wilayah Danau Salak yang diharapkan dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
“Dengan dimanfaatkan pihak lain, aset tetap terpelihara dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Noripansyah.
Editor : Arif Subekti