Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sengkarut Alih Media Sertifikat Tanah di Banjarbaru, Berpotensi jadi Maladministrasi

Zulvan Rahmatan • Jumat, 5 Juni 2026 | 08:09 WIB
Ilustrasi pengurusan Sertifikat Tanah
Ilustrasi pengurusan Sertifikat Tanah

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Lambatnya proses alih media sertifikat tanah di Banjarbaru tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis administrasi. Sejumlah pengamat menilai keterlambatan tersebut menyentuh isu yang lebih mendasar, yakni kepastian hukum hak atas tanah dan kualitas pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menegaskan bahwa setiap layanan publik wajib memenuhi prinsip ketepatan waktu dan kecepatan sebagaimana diatur dalam standar pelayanan publik.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan layanan, posisi berkas, biaya yang dikenakan, hingga estimasi waktu penyelesaian.

Baca Juga: Mengurai Sengkarut Alih Media Sertifikat Tanah di Banjarbaru, Keluhan Lambannya Proses Mengemuka

“Kalau ada keluhan masyarakat dan tidak direspons dengan baik, itu bisa menjadi bentuk maladministrasi, khususnya penundaan berlarut,” ujarnya.

Meski Ombudsman belum menerima laporan resmi terkait alih media sertifikat di Banjarbaru, lembaga tersebut mengingatkan bahwa keterlambatan tanpa kepastian informasi berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik.

Persoalan yang sama juga menjadi perhatian kalangan akademisi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Prof Nurul Listiyani menilai keterlambatan digitalisasi pertanahan berpotensi mengganggu tujuan utama pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, yakni memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Menurutnya, sertifikat elektronik sebenarnya dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan dokumen, tumpang tindih data dan sengketa pertanahan. Namun manfaat tersebut tidak akan optimal apabila proses konversi berjalan lambat. “Ketika proses alih media berjalan lambat, hingga menghambat penerbitan sertifikat atau pemeliharaan data pertanahan, maka esensi kepastian hukum yang dijamin negara ikut terganggu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan memberikan kepastian waktu, kemudahan, serta akuntabilitas kepada masyarakat.

Dalam perspektif hukum administrasi, keterlambatan yang terjadi akibat lemahnya perencanaan, kurangnya SDM atau ketidaksiapan sistem dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berupa penundaan berlarut.

Selain aspek hukum, para pengamat menyoroti dampak ekonomi yang dapat muncul akibat lambatnya digitalisasi pertanahan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Taufik Arbain menilai sertifikat tanah merupakan instrumen penting dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika proses alih media belum selesai, transaksi jual beli tanah, balik nama, hingga pengajuan kredit perbankan ikut tertunda. “Bank tentu tidak akan mencairkan kredit kalau administrasi belum rampung. Yang dirugikan bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga pelaku UMKM dan dunia usaha,” katanya.

Menurut Taufik, digitalisasi seharusnya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat dan sederhana. Karena itu, keluhan masyarakat terkait lambatnya layanan menjadi paradoks yang perlu dievaluasi secara serius.

Pandangan serupa disampaikan Pakar Digitalisasi Pelayanan Publik Uniska, Fathul Hafidh. Ia menilai tantangan terbesar transformasi digital bukan terletak pada teknologi, melainkan pada kesiapan organisasi dan budaya kerja. Menurutnya, banyak institusi masih berada dalam fase transisi ketika sistem manual dan digital berjalan bersamaan. Kondisi ini membuat proses validasi data menjadi lebih rumit, karena sebagian informasi masih tersimpan dalam arsip konvensional. “Server bisa dibeli, aplikasi bisa dibuat. Tetapi budaya kerja dan penerapan sistem baru membutuhkan iklim yang tepat,” ujarnya.

Fathul juga mengingatkan bahwa digitalisasi pertanahan memiliki risiko tinggi apabila data yang dimigrasikan belum valid. Kesalahan pemetaan, duplikasi data, hingga ketidaksesuaian riwayat hak berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru di kemudian hari.

Karena itu, menurutnya, kehati-hatian BPN dalam melakukan verifikasi tetap diperlukan meskipun masyarakat menginginkan percepatan layanan.

Di tengah tuntutan percepatan dan kebutuhan menjaga akurasi data, pemerintah kini menghadapi pekerjaan rumah besar. Digitalisasi pertanahan bukan sekadar proyek teknologi, melainkan transformasi tata kelola yang harus mampu menghadirkan dua hal sekaligus: pelayanan yang cepat dan kepastian hukum yang kuat.

Tanpa keduanya, sertifikat elektronik berisiko hanya menjadi perubahan bentuk dokumen, bukan perubahan kualitas pelayanan yang selama ini dijanjikan.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#kalimantan selatan #tanah #Pelayanan Publik