RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM - Langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggalakkan transformasi digital lewat sertifikat elektronik memicu dinamika di lapangan. Di Kota Banjarbaru, gelombang keluhan masyarakat terkait lambannya proses alih media ini mengemuka.
****
Sudah enam bulan, Yandi menunggu. Belum ada tanda-tanda sertifikat yang diurusnya melalui notaris selesai. Padahal sudah diajukan bulan Desember 2025, tapi tak kunjung beres hingga Juni 2026. Ketika ditanyakan hampir tiap bulan ke notaris, jawabannya selalu sama. Menunggu alih media sertifikat di BPN Banjarbaru.
Keluhan masyarakat bermunculan seiring lamanya proses konversi sertifikat ini. Padahal, sertifikat elektronik kini menjadi pintu masuk berbagai layanan pertanahan, mulai dari balik nama, jual beli, hibah hingga pengajuan hak tanggungan ke perbankan.
Kepala BPN Banjarbaru Ahmad Suhaimi melalui Penata Pertanahan Pratama, M Indra Pratama Saputra mengatakan alih media merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memodernisasi layanan pertanahan. Proses tersebut mencakup konversi buku tanah dan surat ukur ke sistem digital, baik dalam bentuk data tekstual maupun data spasial atau pemetaan.
“Secara normatif target penyelesaian alih media adalah maksimal 14 hari kerja. Namun dalam praktiknya ada sejumlah kendala yang membuat prosesnya memerlukan waktu lebih lama,” ujarnya.
Menurut Indra, hambatan terbesar berasal dari sertifikat tanah terbitan lama, terutama produk tahun 1970-an hingga 1980-an. Sebelum dilakukan alih media, petugas wajib melakukan verifikasi lapangan serta mencocokkan data dengan warkah atau dokumen riwayat tanah yang tersimpan di kantor pertanahan.
Masalahnya, banyak dokumen lama yang membutuhkan waktu cukup panjang untuk ditemukan. “Banjarbaru merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Banjar. Sampai sekarang masih ada proses pengumpulan dan migrasi warkah lama dari daerah induk. Ini yang sering menjadi penyebab keterlambatan,” jelasnya.
Kondisi menjadi lebih rumit apabila pemilik sertifikat tidak menguasai fisik lahan atau batas-batas bidang tanah sudah tidak jelas, sehingga proses verifikasi lapangan memerlukan waktu tambahan
Keterbatasan Petugas, Berkas Menumpuk
Selain persoalan arsip lama, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan dalam percepatan digitalisasi pertanahan. Indra menjelaskan, proses alih media tekstual relatif lebih mudah karena hanya mencocokkan data administrasi. Namun untuk alih media spasial diperlukan petugas yang memiliki kemampuan khusus dalam mengoperasikan aplikasi pemetaan pertanahan. “Jumlah personel yang menguasai teknis pemetaan masih terbatas. Sementara volume permohonan terus meningkat,” katanya.
Untuk mengatasi penumpukan berkas, BPN Banjarbaru menerapkan pola kerja baru dengan membagi petugas berdasarkan wilayah kelurahan. Sebelumnya, petugas menangani seluruh wilayah kota secara umum. Kebijakan tersebut dianggap lebih efektif untuk mempercepat penyelesaian berkas yang berstatus clear and clean (CNC), sekaligus memudahkan proses pengawasan dan evaluasi.
Meski menghadapi berbagai tantangan, BPN menegaskan digitalisasi sertifikat tanah memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan dunia usaha.
Sertifikat elektronik memungkinkan proses pengecekan data pertanahan menjadi lebih cepat dan aman. Bahkan sektor perbankan kini dapat memverifikasi keabsahan agunan secara real-time, sehingga mempercepat proses kredit dan hak tanggungan. “Kalau sertifikat sudah elektronik, proses pelayanan akan jauh lebih cepat, termasuk untuk transaksi pertanahan dan kebutuhan perbankan,” ujar Indra.
Sebagai langkah perbaikan, BPN Banjarbaru terus mengevaluasi setiap keluhan masyarakat, dan mengoordinasikannya dengan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.
Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan penambahan tenaga teknis untuk mempercepat penyelesaian tumpukan berkas alih media yang masih tersisa. “Kami optimistis proses digitalisasi pertanahan dapat berjalan lebih baik ke depan, seiring penambahan SDM dan penyempurnaan sistem pelayanan,” harapnya.
Pencarian Warkah Lama Jadi Tantangan
Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Banjarbaru, Khairita mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama lambatnya proses alih media di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah pencarian warkah atau berkas dasar pendaftaran tanah yang sudah berusia puluhan tahun. Menurutnya, dokumen tersebut harus ditemukan terlebih dahulu, karena menjadi syarat penting sebelum sertifikat manual dapat dikonversi ke sistem elektronik.
“Warkah yang lama itu harus ditemukan terlebih dahulu karena menjadi dasar penting untuk dilakukan alih media ke sistem elektronik,” ujarnya, Kamis (4/6).
Selain faktor dokumen lama, waktu penyelesaian alih media juga tidak selalu sama. Ada berkas yang dapat diselesaikan dalam hitungan hari, namun ada pula yang membutuhkan waktu hingga satu bulan atau lebih.
Khairita menjelaskan, perbedaan durasi tersebut dipengaruhi pembagian wilayah kerja di internal BPN. Setiap kelurahan ditangani petugas berbeda, sehingga kecepatan proses sangat bergantung pada kondisi berkas dan beban pekerjaan masing-masing. “Pelayanan antar-kelurahan berbeda petugasnya. Jadi kecepatannya juga bisa berbeda. Apalagi jika warkah lama belum ditemukan,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat yang datang ke kantor PPAT umumnya ingin mengurus Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun banyak yang belum memahami bahwa sertifikat analog wajib dialihkan terlebih dahulu menjadi sertifikat elektronik sebelum proses balik nama dapat dilakukan. “Sekarang tidak bisa langsung balik nama jika sertifikat masih manual. Sertifikat harus dialihmediakan terlebih dahulu ke sistem elektronik,” katanya.
Meski adanya tambahan waktu dalam proses administrasi, Khairita memastikan kondisi tersebut tidak sampai menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan PPAT maupun BPN. Menurutnya, komunikasi yang terbuka sejak awal menjadi kunci agar masyarakat memahami tahapan yang harus dilalui. “Kalau ada yang merasa prosesnya lama, itu wajar. Yang penting sejak awal diberikan penjelasan mengenai tahapan dan alasannya,” ujarnya.
Khairita juga optimistis seluruh pihak akan mampu beradaptasi dengan sistem pertanahan digital yang kini terus dikembangkan pemerintah. Ia menilai koordinasi antara PPAT dan BPN selama ini tetap berjalan baik sehingga proses pelayanan tetap dapat berlangsung.
Untuk mempermudah masyarakat, pihaknya bahkan memberikan pilihan dalam proses pengurusan. Pemilik sertifikat dapat mengurus alih media secara mandiri ke BPN terlebih dahulu, atau menyerahkan seluruh proses kepada PPAT hingga selesai. “Kalau masyarakat ingin lebih cepat mengetahui progresnya, bisa mengurus alih media langsung ke BPN. Setelah sertifikat elektronik selesai, baru dilanjutkan proses balik nama melalui PPAT,” sebutnya.
Lambannya Alih Media Sertifikat Tanah Di Banjarbaru
Keluhan Lambannya Proses Mengemuka :
* Target alih media: maksimal 14 hari kerja
* Fakta di lapangan: lebih dari 6 bulan belum selesai.
* Proses balik nama, jual beli, hibah, hingga kredit bank ikut tertunda.
Penyebab Keterlambatan
1. Warkah Lama Sulit Ditemukan
* Sertifikat terbitan tahun 1970-1980-an memerlukan pencarian dokumen dasar (warkah).
* Banjarbaru merupakan daerah pemekaran Kabupaten Banjar.
* Sebagian arsip lama masih dalam proses migrasi dari daerah induk.
2. Verifikasi Lapangan
* Petugas harus mencocokkan data fisik dan data administrasi.
* Proses bertambah lama jika:
o Pemilik tidak menguasai lahan.
o Batas bidang tanah tidak jelas.
o Data fisik perlu pengecekan ulang.
3. Keterbatasan SDM
* Alih media spasial membutuhkan petugas pemetaan khusus.
* Jumlah petugas teknis masih terbatas.
* Volume permohonan terus meningkat.
Mengapa Alih Media Wajib?
Sertifikat manual harus dialihkan menjadi sertifikat elektronik sebelum:
* Balik nama
* Akta Jual Beli (AJB)
* Hibah
* Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Langkah Perbaikan BPN Banjarbaru :
* Membagi petugas berdasarkan wilayah kelurahan
* Evaluasi keluhan masyarakat secara berkala
* Koordinasi dengan Kanwil BPN Kalsel
* Mengusulkan penambahan tenaga teknis
* Meningkatkan kualitas sistem pelayanan
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief