RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Kabar gembira bagi pegawai lingkup Pemprov Kalsel. Hari ini (4/6) gaji ke-13 mulai dicairkan. Kebijakan itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025.
Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Kalsel, Sutarni menjelaskan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mengusulkan pembayaran gaji ke-13 sejak beberapa hari lalu untuk proses verifikasi.
“Untuk ASN di provinsi, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan tanggal 4 Juni. SKPD yang berkasnya sudah lengkap dan selesai diverifikasi akan langsung diproses pembayarannya," jelasnya, Rabu (3/6).
Komponen gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat pada gaji ASN. Selain itu, tunjangan kinerja juga akan dibayarkan, meskipun pencairannya dilakukan secara bertahap setelah pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat selesai.
"Pembayarannya sama seperti penggajian biasa. Gaji pokok dan tunjangan melekat dibayarkan terlebih dahulu, kemudian tunjangan kinerja menyusul," jelas Sutarni.
Untuk mendukung pembayaran gaji ke-13 tahun ini, Pemprov Kalsel telah menyiapkan anggaran cukup besar. Total kebutuhan untuk gaji pokok dan tunjangan melekat bagi ASN aktif, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mencapai Rp70 miliar.
Sementara itu, anggaran tunjangan kinerja diperkirakan sekitar Rp50 miliar. "Jadi secara keseluruhan anggaran yang disiapkan sekitar Rp120 miliar lebih, sebelum dipotong kewajiban pajak," ungkap Sutarni.
Ia menambahkan, penerima gaji ke-13 diperkirakan mencapai sekitar 12 ribu ASN aktif di lingkungan Pemprov Kalsel. Sementara untuk pensiunan, pembayaran menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak termasuk dalam mekanisme yang dikelola pemerintah provinsi.
Editor : Arief