RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua di Kabupaten Tapin terus bergulir.
Pada Juni 2026 ini, prosesnya memasuki tahapan penting, yakni pendaftaran bakal calon kepala desa di 42 desa yang akan menggelar Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala desa telah dibuka sejak awal Juni dan menjadi salah satu tahapan krusial sebelum penetapan calon.
“Sekarang sudah masuk tahapan besar kedua, yaitu pendaftaran calon. Pendaftaran dibuka mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2026,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Meski masa pendaftaran telah berjalan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari panitia tingkat desa terkait jumlah warga yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
“Untuk jumlah pendaftar sampai sekarang masih belum ada update yang masuk ke kami,” katanya.
Rahmadi menjelaskan, regulasi telah mengatur langkah yang akan ditempuh apabila jumlah pendaftar di suatu desa tidak memenuhi ketentuan minimal.
Menurutnya, apabila setelah masa pendaftaran berakhir hanya terdapat satu orang yang mendaftarkan diri, maka panitia akan membuka kembali masa pendaftaran selama 15 hari.
Jika dalam perpanjangan pertama belum ada tambahan pendaftar, maka masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.
“Kalau setelah perpanjangan tetap hanya satu calon, maka bisa dilaksanakan Pilkades dengan calon tunggal. Namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat desa,” jelasnya.
Dalam mekanisme tersebut, masyarakat akan diberikan pilihan apakah menyetujui pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal melawan kotak kosong atau menunda pelaksanaan Pilkades hingga periode berikutnya.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, panitia akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas seluruh bakal calon yang mendaftar.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa yang dijadwalkan pada 22 Juli 2026.
Namun bagi desa yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang, panitia akan melakukan proses seleksi tambahan untuk menentukan lima calon yang berhak mengikuti pemilihan.
“Kalau pendaftarnya lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi lagi. Penilaiannya meliputi tingkat pendidikan, kelengkapan administrasi, usia, pengalaman kerja hingga tes tertulis. Jadi yang diambil hanya lima orang,” terang Rahmadi.
Pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini akan berlangsung di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tapin. Namun jumlah desa penyelenggara berbeda-beda di setiap wilayah.
Kecamatan Tapin Selatan menjadi wilayah dengan jumlah desa peserta paling sedikit, yakni hanya satu desa. Sementara jumlah terbanyak berada di Kecamatan Bakarangan dan Kecamatan Candi Laras Selatan yang masing-masing melaksanakan Pilkades di tujuh desa.
Secara keseluruhan, terdapat 42 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak gelombang kedua tahun 2026.
Rinciannya, sebanyak 39 desa melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desa berakhir, dua desa karena kepala desanya meninggal dunia dan satu desa karena kepala desa mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai.
Editor : Sutrisno