Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Raperda Kesehatan HSS Masuki Tahap Akhir, DPRD Siapkan Aturan Perlindungan Nakes hingga Layanan Tanpa Batas

M Padil Ihsan • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:01 WIB
PEMBAHASAN: Komisi I DPRD HSS bersama dinas terkait dalam pembahasan final raperda kesehatan.(Foto: M. Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 
PEMBAHASAN: Komisi I DPRD HSS bersama dinas terkait dalam pembahasan final raperda kesehatan.(Foto: M. Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

Raperda tersebut dibahas bersama pihak eksekutif dalam rapat kerja yang digelar di DPRD HSS, Selasa (2/6/2026).

Pembahasan regulasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Sejumlah materi yang akan dimuat dalam perda telah dirumuskan setelah Komisi I DPRD HSS melakukan studi komparasi ke Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Sleman.

Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, mengatakan hasil kunjungan kerja tersebut menjadi bahan dalam penyusunan substansi ranperda agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

“Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan sudah memasuki tahap akhir. Dari hasil kunjungan kerja ke Kebumen dan Sleman, kami telah merumuskan 23 bab yang memuat 458 pasal,” katanya.

Ia menjelaskan, ranperda tersebut tidak hanya mengatur pelayanan kesehatan secara umum, tetapi juga mengakomodasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penanganan penyakit menular seperti HIV dan tuberkulosis (TBC), kawasan tanpa rokok, hingga perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Rahmad menambahkan, salah satu prinsip yang ingin ditegaskan dalam regulasi tersebut adalah jaminan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa adanya pembatasan layanan.

“Intinya, masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Berapa pun jumlah pasien yang datang, tenaga medis wajib memberikan pelayanan dan pembiayaannya tetap dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan masuknya pembahasan ke tahap akhir, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan diharapkan dapat segera dituntaskan dan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Kita tinggal rapat gabungan komisi untuk penetapan perda, kita jadwalkan paling lambat bulan depan," pungkas Rahmad. 

Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, turut mendampingi dalam rapat kerja tersebut bersama jajaran eksekutif untuk menyelaraskan sejumlah ketentuan yang nantinya akan dituangkan dalam perda.

Editor : Sutrisno
#HSS #Kandangan