RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Praktik pungutan liar (pungli) ternyata masih menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan warga Kota Banjarmasin. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik mendominasi laporan yang masuk ke Inspektorat Kota Banjarmasin melalui berbagai kanal pengaduan.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengungkapkan laporan tersebut diterima melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) maupun Whistleblowing System (WBS) yang terhubung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, salah satu kasus yang paling sering dilaporkan berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan yang diduga masih disertai pungutan di luar ketentuan.
“Sekarang itu banyak terjadi pungli pada pelayanan administrasi pertanahan seperti pengeluaran berkas dapodik yang dikenakan biaya. Jadi kasusnya penyalahgunaan wewenang,” ujar Dolly, Senin (1/6/2026).
Inspektorat Siapkan Pengawasan Bersama KPK
Untuk menekan praktik pungli dan potensi korupsi, Inspektorat terus melakukan pembinaan serta sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selain itu, Inspektorat juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), sistem pengawasan yang dikembangkan KPK guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui program tersebut, KPK akan melakukan survei terhadap pimpinan SKPD untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dijalankan.
“Dari KPK turun untuk mensurvei para leader di SKPD untuk mengetahui sejauh mana pencegahan yang dilakukan. Kami juga diminta melakukan audit sehingga bisa masuk ke sistem perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Meski petunjuk teknis program masih menunggu terbit, proses pengumpulan data diperkirakan mulai berjalan pada Juli mendatang.
“Tapi kemungkinan besar Juli sudah mulai mengumpulkan data sebagai upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Sepuluh Program Prioritas Jadi Fokus Pengawasan
Dolly mengatakan saat ini terdapat sepuluh program prioritas pemerintah daerah yang mendapat pengawalan khusus dari Inspektorat. Program tersebut berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga proyek selesai guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Itu dikawal dari perencanaan, pelaksanaan sampai selesai. KPK meminta dikawal karena merupakan proyek prioritas yang berkaitan dengan masyarakat. Terlebih anggarannya besar,” tuturnya.
Perselingkuhan hingga Pinjol ASN Ikut Dilaporkan
Selain dugaan korupsi dan pungli, Inspektorat juga menerima berbagai laporan terkait perilaku aparatur sipil negara (ASN). Aduan yang masuk antara lain kasus perselingkuhan, pelanggaran disiplin, hingga ASN yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Namun demikian, Dolly menegaskan persoalan pinjol merupakan urusan pribadi selama tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Untuk pinjol itu kasus pribadi. Paling diberikan sanksi karena berkaitan dengan utang-piutang. Selama tidak merugikan keuangan negara maka bukan korupsi,” tegasnya.
Saat ini sedikitnya tujuh laporan masih dalam proses penanganan Inspektorat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan dipastikan akan menerima sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi pasti kita sanksi orang-orang yang melakukan pelanggaran itu,” pungkas Dolly.
Editor : Eddy Hardiyanto