RADARBANJARMASIN.JAWAPPA.COM, BANJARMASIN – Persoalan sampah di Kota Banjarmasin kini menjadi tanggung jawab seluruh pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bahkan mengaitkan pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan kewajiban memilah dan menyetorkan sampah.
Tak Setor Sampah, TPP Bisa Tertunda
Setiap ASN diwajibkan menjadi nasabah bank sampah dan menyetor sedikitnya lima kilogram sampah anorganik setiap bulan. Bukti setoran tersebut menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pencairan TPP.
Koordinator Bank Sampah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Vera Wahyuliana mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah lama diterapkan. Namun, target setoran sampah kini ditingkatkan untuk memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
"Sebelumnya minimal dua kilogram per orang. Sekarang aturan baru mewajibkan lima kilogram sampah untuk setiap ASN," ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Sampah Dipilah dari Rumah
Vera menjelaskan, sampah yang disetorkan berasal dari hasil pemilahan yang dilakukan ASN di rumah masing-masing.
Jenis sampah yang diterima meliputi sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti plastik, kertas, kardus hingga minyak jelantah. Sampah tersebut kemudian diserahkan ke Bank Sampah Bahemart untuk ditimbang dan dicatat sebagai setoran nasabah.
Setiap ASN diwajibkan memiliki bukti setoran berupa buku rekening bank sampah atau surat keterangan setoran. Dokumen itu selanjutnya direkap dan dilampirkan dalam pengajuan pencairan TPP setiap bulan.
"Pengumpulan sampah sudah berlangsung lama karena berkaitan dengan TPP. Jadi wajib ASN mengumpulkan sampah," katanya.
Bukti Setoran Wajib Dilampirkan
Selain menjadi syarat administrasi, laporan setoran sampah juga disampaikan secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin. Dalam sebulan, pengumpulan sampah dilakukan maksimal dua kali.
Vera menegaskan ASN yang tidak dapat menunjukkan bukti setoran sampah berisiko mengalami penundaan bahkan pembekuan pencairan TPP.
"ASN harus melampirkan bukti nyata berupa buku rekening atau surat keterangan setoran sampah ke bank sampah. Kalau tidak ada bukti, tentu berpengaruh terhadap pencairan TPP," tegasnya.
ASN Jadi Garda Depan Pengurangan Sampah
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemko Banjarmasin untuk menekan volume sampah sejak dari sumbernya.
Melalui keterlibatan ASN, pemerintah berharap budaya memilah sampah dapat tumbuh lebih luas dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Selain mewajibkan setoran sampah, Pemko Banjarmasin juga telah menerbitkan surat edaran tentang pemilahan sampah rumah tangga dan pengolahan sampah organik menjadi kompos di lingkungan masing-masing.
"Dengan adanya aturan seperti ini tentu ASN ikut berkontribusi dalam pemilahan dan pengurangan sampah. Jadi ASN mendukung sekali upaya mengurangi sampah yang dihasilkan," pungkas Vera.
Editor : Eddy Hardiyanto