RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Skema multiyears dalam penganggaran lanjutan pembangunan RS Tipe D Gambut, mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar. Namun, perubahan skema ini diingatkan agar tak terjadi persoalan hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Banjar, M Norhusain menilai, waktu pelaksanaan proyek sangat sempit apabila tetap dipaksakan menggunakan skema satu tahun anggaran pada 2026. “Kalau lelang baru berjalan Juni dan kontrak efektif Juli, maka waktu pengerjaan fisik sangat sempit. Belum lagi memasuki musim penghujan di akhir tahun yang pasti menghambat progres pekerjaan,” kata Norhusain, Jumat (29/5).
Ia mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan proyek putus kontrak hingga gagal diselesaikan. Menurutnya, risiko itu tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat kebutuhan masyarakat Kecamatan Gambut terhadap fasilitas layanan kesehatan yang representatif.
Kendati demikian, ia mengingatkan perubahan mekanisme proyek harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Maka, ia meminta Dinkes Banjar tidak hanya berkonsultasi dengan Kemendagri, tetapi juga melakukan pendalaman bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami meminta pemerintah daerah memastikan apakah cukup melalui nota kesepahaman antara kepala daerah dan DPRD atau harus diperkuat dengan regulasi tambahan seperti Perda,” tekannya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proyek tidak memunculkan temuan administrasi ataupun persoalan hukum di masa mendatang. Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti tata kelola teknis pembangunan rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil studi banding pembangunan rumah sakit di Surabaya, DPRD merekomendasikan agar pengerjaan konstruksi fisik melibatkan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar. “Pengerjaan fisik konstruksinya sebaiknya dikawal oleh PUPRP. Sementara Dinkes cukup menjadi leading sektor pengguna anggaran dan menerima bangunan yang sudah siap operasional,” jelasnya.
Ia menilai pemisahan tugas tersebut akan membuat pelaksanaan proyek lebih efektif dan terukur, sekaligus meminimalisir kesalahan teknis karena pembangunan rumah sakit memiliki standar operasional yang ketat. “Yang terpenting proyek ini bisa berjalan aman secara hukum, tepat secara teknis, dan benar-benar selesai sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” tekannya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait kelanjutan pembangunan RS Tipe D Gambut. Pada konsultasi itu, Kemendagri menyarankan pemerintah daerah lebih dulu menyusun nota kesepakatan bersama DPRD sebagai dasar pelaksanaan proyek multiyears.
Karena masih menunggu proses administrasi dan penyusunan dokumen kesepahaman tersebut, pembangunan fisik rumah sakit untuk sementara belum dilanjutkan. “Kemendagri memperingatkan tingginya risiko proyek gagal jika dipaksakan menggunakan skema tahun tunggal di sisa waktu anggaran 2026,” kata Plt Kepala Dinkes Banjar Noripansyah.
Seperti diketahui, pembangunan RS Tipe D Gambut sempat terhenti. Di lokasi, sempat tidak terlihat pekerja maupun alat berat yang beroperasi. Kondisi proyek pun dinilai belum mengalami perkembangan berarti dibandingkan saat dipantau pada Januari 2026 lalu.
Padahal, proyek tersebut digadang-gadang menjadi salah satu pembangunan strategis daerah untuk memperkuat layanan kesehatan di wilayah selatan Kabupaten Banjar.
RS Tipe D Gambut nantinya diproyeksikan menjadi rumah sakit rujukan bagi enam kecamatan, yakni Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.
Pembangunan tahap pertama menggunakan anggaran APBD 2025 dengan pagu sekitar Rp10 miliar dan nilai kontrak kurang lebih Rp8,85 miliar. Tahap awal difokuskan pada pematangan lahan rawa seluas sekitar dua hektare yang merupakan hibah masyarakat.
Karena berada di kawasan rawa, pengerjaan proyek memerlukan tahapan teknis cukup rumit, mulai dari land clearing, pengerukan, pengurugan, hingga penguatan tanah menggunakan cerucuk kayu galam, geotekstil, dan dinding batu.
Namun hingga pertengahan 2026, pekerjaan tahap pertama belum juga rampung. Kondisi ini berbanding terbalik dengan target awal yang sebelumnya disampaikan Noripansyah yang optimistis proyek selesai pada Desember 2025.
Sorotan terhadap proyek ini semakin tajam setelah terungkap bahwa direktur perusahaan kontraktor pelaksana ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi di Banten.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan informasi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan perkara hukum yang menjerat direktur perusahaan tidak berkaitan langsung dengan proyek RS Tipe D Gambut.
“Kami tidak bisa langsung mengatakan kontraktor itu kabur. Secara administrasi proyek ini masih berjalan. Hanya saja orangnya memang tidak pernah muncul, terutama setelah ramai diberitakan media,” ujarnya.
Menurut Robert, status DPO direktur CV Rizky sebenarnya sudah cukup lama, namun baru diketahui pihaknya pada awal Januari 2026. Ia menjelaskan, dalam sistem pengadaan pemerintah, penilaian utama dilakukan terhadap badan usaha, bukan individu direktur perusahaan. “Yang dinilai itu badan usahanya. Terkait direktur, ada mekanisme tersendiri melalui syarat integritas dan kualifikasi hukum,” katanya.
Kejaksaan Negeri Banjar memastikan akan terus mengawal kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut agar tidak benar-benar mangkrak dan merugikan masyarakat. “Kalau memang tidak selesai, tentu akan kami gandeng Inspektorat. Jangan sampai proyek ini mangkrak,” tegas Robert.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief