Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Masalah Pajak, CSR dan Aset Daerah Masih Jadi Temuan BPK Perwakilan Kalsel !

M Fadlan Zakiri • Jumat, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB
FOTO BERSAMA: Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada kepala daerah di Auditorium BPK Kalsel, Banjarbaru, Selasa (26/5/2026).
FOTO BERSAMA: Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada kepala daerah di Auditorium BPK Kalsel, Banjarbaru, Selasa (26/5/2026).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM,  BANJARBARU - Seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan masih menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengungkapkan 13 pemerintah kabupaten/kota resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam agenda yang digelar di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, opini WTP diberikan karena laporan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan regulasi, kecukupan pengungkapan, serta sistem pengendalian intern yang dinilai memadai.

Namun, predikat tersebut bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah sudah bebas masalah.

“Kami masih menemukan beberapa permasalahan yang memerlukan tindak lanjut cepat, terutama terkait pemulihan atau penyetoran kembali ke kas daerah,” ujar Andriyanto dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Pajak, CSR hingga Aset Daerah Jadi Sorotan

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah titik rawan yang masih menjadi persoalan di berbagai daerah.

Temuan itu meliputi pengelolaan pajak daerah, pengadaan tanah, pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), hingga pemanfaatan barang milik daerah yang dinilai belum optimal.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lambatnya pengembalian kerugian daerah dari hasil temuan pemeriksaan.

Hingga 22 Mei 2026, pemulihan atau penyetoran uang ke kas daerah dari total nilai rekomendasi BPK baru mencapai 43,946 persen.

Artinya, lebih dari separuh dana yang menjadi temuan BPK masih belum sepenuhnya diselesaikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

BPK Pasang Tenggat 60 Hari

BPK meminta seluruh kepala daerah dan DPRD segera bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Sesuai regulasi, pemerintah daerah wajib menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

“Berdasarkan regulasi, pemerintah daerah wajib menuntaskan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” tegas Andriyanto.

Ia menekankan, tujuan utama pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar mengejar opini WTP semata.

Menurutnya, predikat WTP hanyalah standar minimal administrasi dalam tata kelola keuangan pemerintahan.

“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti secara cepat dan berkualitas oleh masing-masing pemerintah daerah,” lugasnya.

Pengelolaan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat

Andriyanto menegaskan kualitas pengelolaan anggaran daerah seharusnya bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Mulai dari pembangunan yang tepat sasaran, pelayanan publik yang lebih baik, hingga peningkatan kesejahteraan warga.

Karena itu, BPK berharap seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan terus memperbaiki kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Kami harap penyerahan LHP ini membuat seluruh Pemda di Kalsel dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#BPK Perwakilan Kalsel #csr #aset daerah #Pajak