Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Cuma Diwajibkan Mengurus Sampah Sendiri ! Pengelola Event Juga Harus Difasilitasi Pemko Banjarmasin

Endang Syarifuddin • Jumat, 29 Mei 2026 | 14:50 WIB
PAMERAN: Pemko Banjarmasin tidak hanya mewajibkan pengelola event mengurus sampah sendiri, tetapi juga menyediakan fasilitas dan pendampingan agar aturan berjalan efektif.
PAMERAN: Pemko Banjarmasin tidak hanya mewajibkan pengelola event mengurus sampah sendiri, tetapi juga menyediakan fasilitas dan pendampingan agar aturan berjalan efektif.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mewajibkan pengelola hajatan dan event mengurus sampah sendiri mendapat dukungan dari DPRD Kota Banjarmasin. Namun, aturan tersebut dinilai harus dibarengi dengan dukungan fasilitas dan pendampingan agar efektif diterapkan di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar, menilai kebijakan itu sudah tepat karena persoalan sampah setelah kegiatan kerap menjadi beban pemerintah.

“Jangan sampai selesai kegiatan, sampah ditinggalkan begitu saja lalu pemerintah yang harus membereskan semuanya,” ujar Rian, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, setiap penyelenggara kegiatan harus memiliki tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Terlebih pada acara yang mengumpulkan banyak orang seperti hajatan, konser, bazar, hingga kegiatan komunitas.

Pemko Diminta Siapkan Mekanisme dan Pendampingan

Meski mendukung kebijakan tersebut, Rian mengingatkan Pemko Banjarmasin agar tidak hanya sebatas membuat aturan. Pemerintah juga harus memfasilitasi para pelaku event dan penyelenggara hajatan agar mampu menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.

Ia menilai tidak semua penyelenggara memiliki akses terhadap jasa angkut sampah maupun sistem pengelolaan yang memadai.

Karena itu, Pemko diminta menyediakan informasi jasa angkut sampah resmi, mempermudah akses ke bank sampah dan pihak ketiga pengolah sampah, hingga memberikan pelatihan pengelolaan sampah kepada penyelenggara kegiatan.

“Jangan hanya diwajibkan, tapi juga harus dibantu mekanismenya seperti apa,” tambah politisi Fraksi Golkar tersebut.

DPRD Dorong Insentif dan Sanksi Tegas

Selain pendampingan, Rian juga mendorong adanya insentif bagi pihak yang taat aturan pengelolaan sampah. Misalnya berupa penghargaan atau kemudahan dalam pengurusan izin kegiatan berikutnya.

Di sisi lain, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin juga mendukung penerapan sanksi tegas bagi pihak yang mengabaikan kewajiban pengelolaan sampah.

“Kalau melanggar tentu harus ada sanksi. Tapi yang mau bertanggung jawab juga perlu pendampingan,” tegasnya.

Menurut Rian, persoalan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama. Penyelenggara kegiatan wajib mengelola sampahnya, pemerintah menyediakan fasilitas dan pengawasan, sementara masyarakat ikut mendukung penerapannya.

Ia memastikan Komisi III DPRD siap memanggil pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun penyelenggara kegiatan, guna memastikan aturan tersebut berjalan adil dan efektif.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Event #pemko banjarmasin #Sampah